• Beranda
  • Berita
  • Polisi limpahkan kasus Jungkook BTS ke kejaksaan

Polisi limpahkan kasus Jungkook BTS ke kejaksaan

11 Desember 2019 08:02 WIB
Polisi limpahkan kasus Jungkook BTS ke kejaksaan
Jungkook BTS (Yonhap)
Polisi melimpahkan kasus kecelakaan mobil yang melibatkan Jungkook, anggota termuda grup K-pop BTS, yang terjadi pada Oktober silam pada kejaksaan, kata polisi, Selasa (10/12).

Dilansir Yonhap, kantor polisi Yongsan yang mengurus kasus itu mengatakan telah melimpahkannya ke kejaksaan, menyarankan untuk secara resmi mengajukan tuntutan resmi atas pelanggaran UU Lalu Lintas dan hukum yang terkait terhadap bintang K-pop itu.

Mobil sedan yang dikemudikan pria 22 tahun itu menabrak sebuah taksi di Seoul pada Oktober lalu.

Insiden itu menyebabkan cedera ringan pada Jungkook dan supir taksi. Namun Jungkook terbukti tidak mengonsumsi alkohol saat mengemudi.

"(Polisi) memanggil dan menginterogasi Jungkook pada 28 November... Dia dan korban sudah menyelesaikan kasus ini, tetapi (polisi) meminta surat dakwaan hukum kepadanya atas kelalaian serius terkait kecelakaan itu," kata seorang pejabat kepolisian.

Baca juga: Jungkook BTS kembali dipanggil polisi terkait kecelakaan mobil

Baca juga: Jungkook BTS kecelakaan mobil

Baca juga: Agensi bantah rumor Jungkook BTS punya pacar


 

Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2019