Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong pelaku usaha yang bergerak di sektor perikanan tangkap dan industri pengolahan ikan untuk berkomitmen melindungi awak kapal dan pekerjanya.Untuk melindungi HAM setiap warga negara dan kewajiban dari pelaku usaha untuk menghormati prinsip-prinsip HAM terhadap setiap orang yang dipekerjakannya
"Untuk melindungi HAM setiap warga negara dan kewajiban dari pelaku usaha untuk menghormati prinsip-prinsip HAM terhadap setiap orang yang dipekerjakannya," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP selaku Ketua Tim HAM Perikanan, M. Zulficar Mochtar, Rabu.
Ketentuan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak awak kapal dan pekerja pada sektor perikanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM pada Usaha Perikanan.
KKP, ujar dia, sudah memiliki perangkat hukum, kelembagaan dan SDM untuk implementasi HAM pada sektor perikanan, yaitu Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi HAM Perikanan.
Baca juga: LSM temukan masih ada awak kapal ikan digaji di bawah upah minimum
Juga Peraturan Dirjen Perikanan Tangkap (selaku Ketua Tim HAM Perikanan) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sertifikasi HAM pada Usaha Perikanan. Keduanya merupakan dasar hukum dalam pelaksanaannya.
Untuk kelembagaan, lanjutnya, Menteri Kelautan dan Perikanan telah menunjuk Tim HAM yang dipimpin oleh Dirjen Perikanan Tangkap serta dibantu oleh Tim Ahli yang berasal dari unsur berbagai kementerian/lembaga, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan asosiasi profesi bidang kelautan dan perikanan.
Selanjutnya, untuk kesiapan SDM, Tim HAM Perikanan sudah melatih 121 orang aparatur (pengawas perikanan dan syahbandar di pelabuhan perikanan), 270 wakil perusahaan di delapan lokasi (Jakarta, Tegal, Ambon, Kendari, Sibolga, Banyuwangi, Makassar, dan Bitung) serta pelaksanaan sosialisasi kepala pelaku usaha, awak kapal perikanan, pekerja pada insdutri pengolahan di 30 lokasi (pelabuhan perikanan di seluruh Indonesia).
Untuk mendorong pelaku usaha membuat pelaporan implementasi HAM pada masing-masing perusahaan, Zulficar Mochtar mengungkapkan bahwa Tim HAM Perikanan akan memfasilitasi dan mendampingi pelaku usaha.
Beberapa waktu lalu, kegiatan tersebut telah dilaksanakan di Tegal pada 14-16 November 2019 yang diikuti oleh 21 perusahaan/pelaku usaha.
Bertetapatan dengan peringatan Hari HAM Sedunia pada 10 Desember ini, Tim HAM kembali melaksanakan kegiatan tersebut di Bitung yang diikuti oleh 25 perusahaan/pelaku usaha.
Baca juga: Tiga kementerian sinergi lindungi awak kapal ikan
"Salah satu wujud implementasi HAM perikanan, khususnya pada sektor perikanan tangkap adalah menjalankan sejumlah instrumen untuk memastikan adanya perlindungan terhadap awak kapal perikanan, melalui asuransi atau jaminan sosial ketenagakerjaan, implementasi Perjanjian Kerja Laut, dan sertifikasi untuk peningkatan kompetensi," ucapnya.
Lebih lanjut, M Zulficar Mochtar menyampaikan bahwa Ditjen Perikanan Tangkap telah mempersyaratkan kewajiban kepemilikan asuransi/bukti kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh pemilik kapal.
Data dari 58 pelabuhan perikanan di seluruh Indonesia per akhir November 2019, tercatat sudah 95.940 orang awak kapal perikanan yang telah dijamin oleh pemilik kapal untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Jumlah tersebut di luar dari jumlah asuransi bagi nelayan yang dibiayai oleh pemerintah yang bersumber dari APBN.
"Ini murni jumlah polis asuransi/kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditanggung oleh pemilik kapal," ungkapnya.
Baca juga: KKP-LSM kerja sama dukung penambahan peninjau kapal ikan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019