Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan menjadi institusi perencana semua kegiatan penelitian dan pengembangan dari lembaga penelitian.Regulasi mengenai BRIN akan diatur dalam peraturan presiden
"Yang nanti diwadahi oleh BRIN adalah pada proses perencanaan, program dari semua kegiatan litbang, tepatnya litbang kirap atau penelitian pengembangan, pengkajian dan penerapan baik itu di kementerian dan lembaga, serta lembaga pemerintahan non-kementerian yang ada di bawah Kemenristek langsung, maupun yang ada di perguruan tinggi," kata Menteri Ristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu.
Menurut Bambang, regulasi mengenai BRIN akan diatur dalam peraturan presiden.
Dia menambahkan anggaran untuk lembaga penelitian itu tetap di masing-masing kementerian induk.
Hal yang akan disinergikan yakni perencanaan program penelitian yang harus mengikuti program yang sudah diarahkan oleh Kemenristek-BRIN.
Sejumlah lembaga penelitian di bawah Kemenristek seperti BPPT, LIPI, Bapeten, BATAN, LAPAN akan menjadi tulang punggung BRIN dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.
Sebelumnya dalam rapat terbatas bertopik "Strategi Pengembangan Riset dan Inovasi serta Penataan Badan Riset dan Inovasi Nasional" Presiden Jokowi meminta fokus riset harus betul-betul terarah dan mulai di bawa ke kerangka kerja pembangunan ekonomi.
Indonesia harus memiliki strategi besar agenda riset dalam menghadapi perubahan cepat perkembangan teknologi.
Jokowi mengarahkan harus dipilih agenda riset yang terarah, fokus, mendapat dukungan anggaran serta memberikan manfaat kepada masyarakat.
Baca juga: BRIN lanjutkan mimpi Habibie komersialisasikan hasil riset dan inovasi
Baca juga: Menristek: Balitbang dan LPNK harus terkoordinir dengan BRIN
Baca juga: Menteri Bambang: BRIN dorong tidak ada duplikasi riset
Baca juga: Menristek carikan platform terbaik BRIN untuk integrasi riset
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019