• Beranda
  • Berita
  • Kemenkumham Sumbar usulkan 81 narapidana peroleh remisi Natal

Kemenkumham Sumbar usulkan 81 narapidana peroleh remisi Natal

11 Desember 2019 20:46 WIB
Kemenkumham Sumbar usulkan 81 narapidana peroleh remisi Natal
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Sunar Agus (Antara/Fathul Abdi)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) mengusulkan sebanyak 81 narapidana untuk memperoleh remisi khusus Natal 2019.

"Saat ini ada 81 nama yang dikirimkan kepada kementerian untuk disetujui sebagai penerima remisi khusus Natal 2019, namun data itu sifatnya masih sementara," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Sunar Agus, di Padang, Rabu.

Baca juga: Kajati Sumbar: Tidak ada toleransi bagi oknum terlibat korupsi

Ia mengatakan remisi Natal adalah hak yang diberikan kepada warga binaan kristiani untuk mendapatkan potongan masa hukuman.

Nrapidana yang paling banyak diusulkan sebagai penerima remisi Natal 2019 berasal dari Lapas Klas II A Muaro Padang sebanyak 38 orang.

Baca juga: Kemenkumham Sumbar petakan empat lapas rawan penyelundupan narkoba

Kemudian Rutan Padang 21 orang, Lapas Bukittinggi enam orang, dan Lapas Payakumbuh 4 orang.

Menurut dia, pemotongan masa hukuman yang diberikan bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Baca juga: Kejati Sumbar buru tujuh terpidana korupsi

"Untuk remisi ini kami sifatnya menunggu persetujuan dari pusat, dan akan diserahkan secara resmi pada Natal nanti," katanya.

Ia mengatakan, dari 81 narapidana yang diusulkan tersebut, satu di antaranya adalah narapidana yang terjerat pidana khusus kasus korupsi dari Lapas Padang.

Namun, Sunar mengatakan narapidana korupsi yang diusulkan sudah sesuai ketentuan serta aturan.

Beberapa di antaranya adalah menjalani sepertiga masa hukuman, membayar pidana denda, dan "justice collaborator".

"Jumlah warga binaan di Sumbar mencapai 5.800 orang," katanya.

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019