Pelaksana Tugas Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Hariyono menyetujui aparatur sipil negara (ASN) wajib mengikuti aturan dan regulasi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN.Jangan menyuruh rakyatnya berjiwa pancasila, tapi aparatur negaranya enggak Pancasilais. makanya ASN harus bisa jadi teladan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
"Kami sangat setuju, karena kalau ASN sebagai bagian dari aparatur negara, perilaku enggak sesuai dengan nilai Pancasila, itu kan kontradiksi" kata Hariyono di Medan, Rabu.
Alasan lainnya Hariyono beranggapan ASN harus menjadi cermin dan tauladan masyarakat untuk mempertebal jiwa Pancasilais mereka.
Baca juga: Menteri PANRB: Kalau mau jadi ASN, harus ikut aturan SKB radikalisme
"Jangan menyuruh rakyatnya berjiwa pancasila, tapi aparatur negaranya enggak Pancasilais. makanya ASN harus bisa jadi teladan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata dia.
Hariyono menyinggung perihal banyaknya ASN yang telah terdeteksi terpapar radikalisme dari temuan unggahan di sosial media maupun aplikasi perpesanan.
"Ujaran kebencian, caci maki, itu layak enggak sih dilakukan di acara dinas maupin non dinas? Itu kan enggak pas," kata dia.
"Karena apapun ASN itu selalu dilihat masyarakat sebagai 'public figure,' apalagi dia dibayar negara, terus mencaci-maki negara, kan kontradiksi?" ujar Hariyono melanjutkan.
Baca juga: Kementerian PANRB: SKB 11 menteri lindungi ASN dari radikalisme
Baca juga: Setara: Perkuat peran pengawas internal untuk mencegah radikalisme di kalangan ASN
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan setiap aparatur sipil negara (ASN) harus mengikuti aturan dan regulasi, termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN.
Tjahjo menegaskan Pemerintah tetap akan memberlakukan SKB yang ditandatangani 11 menteri dan kepala lembaga tersebut, sebagai upaya untuk mewujudkan kinerja ASN yang optimal, profesional dan melayani masyarakat.
Dalam SKB itu, seluruh ASN dilarang untuk antara lain menyampaikan pendapat bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah; menyampaikan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras dan antargolongan; menyebarluaskan pendapat bermuatan ujaran kebencian, serta memberikan tanggapan terhadap unggahan bermuatan ujaran kebencian di media sosial.
Ke-11 instansi pemerintahan yang menandatangani SKB tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian PANRB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Kepegawaian Negara dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: Pemerintah akan bentuk satgas tangkal radikalisme di kalangan ASN
Baca juga: Menag ajak ASN jadi garda terdepan cegah radikalisme
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019