"Kalau MK sebagai final justifikasi tentu harus diikuti. Suka atau tidak, itu adalah keputusan institusi dan final," kata Syarif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, MK memutuskan persoalan hukum di masyarakat terkait dengan UU dan biasanya kalau ada yang merasa dirugikan, dibawa ke institusi tersebut.
Baca juga: KPK sambut baik putusan MK soal mantan napi korupsi
Syarief menilai, MK adalah institusi yang terakhir untuk mendapatkan keadilan sehingga kalau lembaga tersebut sudah mengeluarkan putusan maka harus diikuti.
"Kalau MK sudah memutuskan begitu, seharusnya semuanya mematuhi," ujarnya.
Dia menilai, pasca-Putusan MK itu, semua dikembalikan kepada partai politik dalam pencalonan kepala daerah apakah mencalonkan mantan terpidana kasus korupsi atau tidak.
Baca juga: Komnas HAM hormati putusan MK soal mantan napi korupsi
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan ICW dan Perludem terkait dengan syarat mantan terpidana korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Dalam putusannya, MK mengabulkan untuk memberikan masa tunggu selama 5 tahun bagi mantan terpidana.
Artinya, mantan terpidana baru bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah setelah melalui masa tunggu 5 tahun usai menjalani pidana penjara.
Baca juga: Putusan MK, Pengamat: efektif kurangi mantan koruptor maju Pilkada
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019