Komisioner KPU Kepri Arison, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Kamis, mengatakan, kebijakan itu dilakukan sejak lima Komisioner KPU Batam dipecat KPU RI berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP memutuskan seluruh Komisioner KPU Batam diberhentikan pada 20 November 2019. Keputusan itu berlaku setelah tujuh hari kerja.
"Saya sekarang lagi di Kantor KPU Batam, memonitor pelaksanaan tugas-tugas di KPU Batam, dan memberi pengarahan kepada staf terkait hal-hal yang dibutuhkan," ujarnya.
Arison mengemukakan Komisioner KPU Kepri yang bertugas di KPU Batam hanya 1-2 orang. Namun ketika dibutuhkan untuk rapat pleno pengambilan keputusan, jumlah anggota KPU Kepri yang hadir minimal empat orang.
"Tugas-tugas KPU Batam diambil alih KPU Kepri sampai KPU RI melantik anggota KPU Batam yang baru," katanya.
Baca juga: KPU Batam masih tanpa komisioner
Menurut dia, jumlah calon anggota KPU Batam yang akan dilantik hanya empat orang, bukan lima orang. Hal itu disebabkan salah satu calon anggota KPU Kepri menjadi caleg di Sumatra Barat.
Empat calon Komisioner KPU Batam itu merupakan peserta seleksi calon Komisioner KPU Batam yang mendapatkan peringkat 6-10.
"Kami belum mengetahui jadwal pelantikan mereka, karena merupakan wewenang KPU RI. Termasuk untuk penambahan satu orang merupakan wewenang KPU RI," tuturnya.
Baca juga: KPU Kepri verifikasi 5 calon komisioner Batam
Baca juga: Satu calon anggota KPU Batam tidak memenuhi persyaratan
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019