"Sampai hari ini sudah ada 12. Mudah-mudahan jangan tambah lagi lah yang mau keluar," ucap Saut di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Pimpinan KPK: Indonesia tak patuh UNCAC akibat adanya revisi UU KPK
Baca juga: Pimpinan KPK ajukan uji formil revisi UU KPK
Baca juga: KPK respons uji materi revisi UU KPK tidak diterima
Menurut Saut, pihaknya tidak bisa menghalangi 12 pegawainya yang memilih mundur itu.
"Ya kami tidak bisa halangin orang kalau mereka mau pindah karirnya, dia lebih nyaman di tempat lain," ucap Saut.
Ia juga enggan menyebutkan dari kedeputian mana saja 12 pegawai KPK yang mundur tersebut.
"Saya tidak mau menyebutkan nanti mengganggu karir dia, kan dia mau bekerja juga di tempat lain," tuturnya.
Sementara saat dikonfirmasi soal perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Saut menyatakan prosesnya sedang berjalan.
"Prosesnya sedang jalan, kalau kalau menurut UU 1 sampai 2 tahun," kata Saut.
Diketahui, pada Pasal 24 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan UU KPK disebutkan bahwa pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 69B ayat (1) berbunyi pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada Pasal 69C disebut pada saat Urrdang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling larna 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019