Rapat dengar pendapat antara Komisi IX DPR dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyepakati pemanfaatan surplus Dana Jaminan Sosial (DJS) untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III BPJS Kesehatan.Komisi IX DPR mendukung langkah Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional untuk memanfaatkan surplus DJS sebagai alternatif solusi
"Komisi IX DPR mendukung langkah Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional untuk memanfaatkan surplus DJS sebagai alternatif solusi," kata Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene saat membacakan kesimpulan rapat di Jakarta, Kamis malam.
Surplus DJS akan dimanfaatkan untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III yang berjumlah 19.961.569 jiwa.
Baca juga: Menkes tawarkan tiga alternatif permasalahan BPJS Kesehatan kepada DPR
Dalam rapat tersebut, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjamin kesepakatan itu dapat dilaksanakan per 1 Januari 2020 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami setuju dan kami akan mengomunikasikan dengan Menteri Keuangan. Hakekatnya kami bukan regulator, tetapi kami memberikan pilihan terbaik kepada Kementerian Keuangan. Dengan Menteri Keuangan sifatnya hanya laporan, jadi kami rasa tidak akan ada masalah," kata Fachmi.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menawarkan tiga alternatif terkait permasalahan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
Dalam berbagai rapat, Komisi IX berkali-kali meminta agar iuran peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III tidak dinaikkan karena akan memberatkan mereka.
Baca juga: "Resep" atasi masalah JKN disampaikan Guru Besar FKUI
Alternatif pertama yang ditawarkan Terawan adalah mengusulkan subsidi pemerintah atas selisih kenaikan iuran JKN pada peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III. Namun, alternatif tersebut masih perlu menunggu kepastian jawaban dari Menteri Keuangan dan perlu dituangkan dalam keputusan presiden.
Alternatif kedua adalah memanfaatkan surplus atas klaim rasio peserta penerima bantuan iuran yang diproyeksikan akan didapatkan akibat karena ada kenaikan iuran. Alternatif kedua inilah yang kemudian disepakati bersama Komisi IX.
Sedangkan alternatif ketiga adalah memasukkan 19.961.569 jiwa peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja untuk menggantikan penerima bantuan iuran yang akan dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial.
Baca juga: Asosiasi asuransi berencana bantu atasi defisit BPJS Kesehatan
Baca juga: Jokowi: Pemerintah sudah temukan jurus atasi defisit BPJS Kesehatan
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2019