Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan bantuan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme yang telah diserahkan mulai 2017 sampai sekarang mencapai Rp4,2 miliar.LPSK sudah menyerahkan ganti rugi di beberapa daerah, misalnya, di Samarinda, korban bom Surabaya, Mako Brimob, dan beberapa tempat lain di Medan, Pekanbaru, dan NTB
"LPSK sudah menyerahkan ganti rugi di beberapa daerah, misalnya, di Samarinda, korban bom Surabaya, Mako Brimob, dan beberapa tempat lain di Medan, Pekanbaru, dan NTB," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut disampaikannya saat penyerahan bantuan kompensasi kepada empat korban tindak terorisme di Tol Kanci-Pejagan, Cirebon, dan Pasar Blimbing, Lamongan, Jawa Timur.
Baca juga: LPSK usul tiga langkah pemerintah selesaikan pelanggaran HAM masa lalu
Penyerahan dana kompensasi kepada keempat korban itu dilakukan oleh Menko Polhukam Mahfud MD, didampingi Hasto selaku Ketua LPSK di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Untuk korban terorisme, Hasto menjelaskan LPSK mendapatkan mandat baru sesuai Undang-Undang Nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Yakni, melakukan perlindungan dan memfasilitasi ganti rugi dalam bentuk kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme," tuturnya.
Baca juga: LPSK sebut perlu ada kesamaan pandangan soal "justice collaborator"
Berdasarkan data dari Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban (PHSK) LPSK, total sudah ada 50 korban terorisme yang mendapatkan bantuan kompensasi dari negara.
Di antaranya, tujuh korban terorisme di Samarinda mendapatkan Rp237,8 juta (2017), 13 korban bom Thamrin sebesar Rp814,7 juta (2018), tiga korban bom Kampung Melayu sebesar Rp202,2 juta (2018).
Kemudian, empat korban yang menerima bantuan kompensasi hari ini, yakni tiga korban terorisme Cirebon Rp413,9 juta dan satu korban terorisme Lamongan sebesar Rp36,3 juta.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa terorisme adalah kejahatan kemanusiaan yang luar biasa sehingga pemerintah memberikan perlindungan kepada saksi dan korban kejahatan, termasuk terorisme.
"Lalu, disusul UU yang lebih progresif, UU Terorisme yang menyatakan korban terorisme mendapat kompensasi, restitusi, pengobatan medis, maupun psikososial," katanya.
Baca juga: Keluarga polisi korban serangan teroris peroleh kompensasi dari LPSK
Baca juga: Pengadilan kabulkan kompensasi istri polisi korban serangan teroris
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019