Keduanya dihukum cambuk bersama enam orang warga sipil lainnya karena terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam, karena diduga kuat ikut berjudi dengan sejumlah warga sipil lainnya yang ikut dihukum.
Mereka yang dihukum cambuk di antaranya adalah Mustafa, Syahrul, Saiful, dan Hasyimi dengan hukuman cambuk masing-masing sebanyak delapan kali. Mereka sebelumnya juga sudah menjalani 56 hari.
Baca juga: Tiga pelanggar syariat Islam dihukum cambuk 285 kali
Sedangkan para terhukum yang ikut dihukum cambuk sebanyak 22 kali di antaranya, Abdul Aziz, Rasyidi, M Akbar dan Darwin. Mereka sebelumnya juga sudah menjalani 63 hari kurungan.
"Para terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah melakukan Jarimah Maisir (perjudian)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Sri Kuncoro, Jumat, di Suka Makmue.
Baca juga: Enam pelanggar syariat Islam jalani hukum cambuk di Stadion Tunas Bangsa
Para terpidana melanggar pasal 18 dan pasal 19 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat karena terbukti melakukan judi (maisir) dengan sanksi berupa hukuman cambuk.
Menurutnya, pelaksanaan uqubat cambuk terhadap para terpidana dalam perkara judi tersebut, dilaksanakan sebagai bentuk penegakan syariat Islam di Aceh.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019