• Beranda
  • Berita
  • Enam pelanggar syariat Islam jalani hukum cambuk di Stadion Tunas Bangsa

Enam pelanggar syariat Islam jalani hukum cambuk di Stadion Tunas Bangsa

5 Juli 2018 16:17 WIB
Enam pelanggar syariat Islam jalani hukum cambuk di Stadion Tunas Bangsa
Terpidana (duduk) pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang syariat islam menjalani eksekusi hukuman cambuk di hadapan warga di halaman Masjid Jami' Kemukiman Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh, Jumat (20/4/2018). Mahkamah Syar'iah menjatuhkan hukuman sebanyak 12 hingga 22 kali cambuk di muka umum kepada delapan terpidana pelanggar Qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat. (ANTARA /Irwansyah Putra) (antara)
Lhokseumawe, Aceh (ANTARA News) - Enam pelanggar syariat Islam jalani eksekusi hukum cambuk di area terbatas, yakni Stadion Tunas Bangsa, Mon Geudong, Lhokseumawe. Eksekusi itu tidak disaksikan anak-anak, Kamis.

Pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut, karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sehingga masing-masing dihukum sesuai dengan keputusan hakim Mahkamah Syar`iyah Lhokseumawe.

Pelaksanaan hukum cambuk didalam area terbatas tersebut baru pertama kali dilakukan di Kota Lhokseumawe.

Sebelumnya, setiap kali eksekusi cambuk dilakukan di halaman Masjid Islamic Centre, Lhokseumawe serta dapat ditonton oleh semua kalangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Ali Akbar mengatakan, prosesi eksekusi hukum cambuk yang dilakukan di stadion memiliki alasan tertentu dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Alasannya, jika dilakukan di lapangan terbuka sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya, maka dapat disaksikan oleh anak-anak dan hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 262 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

"Di dalam Pasal 262 Qanun Aceh tersebut, menegaskan bahwa uqubat cambuk dilaksanakan di satu tempat dan dapat dilihat oleh orang yang hadir serta tidak dihadiri oleh anak-anak dibawah umur 18 tahun," jelas Kajari.

Oleh karena alasan tersebut, maka dipilihlah stadion sebagai lokasi dilaksanakan eksekusi cambuk. Dengan harapan, masyarakat yang menyaksikannya tidak terdapat anak-anak, karena apabila dilakukan ditempat terbuka, memungkinkan disaksikan oleh anak-anak.

"Jika melaksanakan sesuai dengan Pergub Aceh Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan hukum Acara Jinayat, maka dilaksanakan didalam Lapas. Akan tetapi lapas sendiri belum punya kesiapan teknisnya, sehingga dilakukan di dalam stadion, sebagai langkah untuk menghindari dari pantauan anak-anak," ungkap Kajari Lhokseumawe lagi.

Menanggapi pertanyaan wartawan tentang pelaksanaan hukum dicambuk di dalam stadion yang sepi dari pantaun masyarakat, Kajari Lhokseumawe itu, kembali menegaskan bahwa pelaksaan uqubat cambuk dilakukan didepan umum dan terbuka untuk masyarakat yang ingin menyaksikannya.

"Terkait banyaknya masyarakat yang mau melihat atau tidak, bukan sebuah persoalan. Apabila ada masyarakat yang ingin menyaksikannya dipersilahkan dan dilakukan ditempat terbuka untuk umum namun terbatas dari pantauan anak-anak. Serta kawan-kawan media juga ikut berperan mengumumkan kepada khalayak tentang prosesi uqubat cambuk," terang Ali Akbar.

Sebagaimana pantauan, pelaksanaan uqubat cambuk didalam stadion Tunas Bangsa tersebut, dilakukan di tribun utama stadion. Sejumlah aparat kepolisian dan anggota Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Lhokseumawe berjaga-jaga di pintu masuk.

Sementara jumlah masyarakat yang ingin menyaksikan eksekusi hukuman cambuk jumlahnya sangat sedikit. Serta lebih banyak jumlah petugas dan awak media yang melakukan tugasnya pada prosesi hukuman cambuk di lokasi baru tersebut.

Baca juga: Lapas Meulaboh fasilitasi eksukusi cambuk

Baca juga: Dua wanita di Aceh Barat Daya terancam dicambuk 100 kali

Baca juga: 18 warga Aceh Barat dicambuk di depan umum

Pewarta: Mukhlis
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018