"Kemenangan kolom kosong hanya kedaulatan yang semu, tapi tidak melahirkan power. Kolom kosong pun tidak hidup, tapi dihidupkan orang lain," ungkap Direktur Eksekutif PT General Survei Indonesia, Herman Lilo saat diskusi Ngobrol Politik (Ngopi), di warung kopi 212 Makassar, Minggu.
Hal itu mengingat ketika pertarungan pasangan calon Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) sebagai penantang melawan petahana Moh Ramdhan Pomanto berpasangan Indira Mulyasari. Namun dalam perjalanannya harus kandas di tengah jalan.
KPU Makassar akhirnya mendiskualifikasi petahana Moh Ramdhan Pomanto setelah menerima rekomendasi Bawaslu atas laporkan tim Appi-Cicu terkait dugaan pelanggaran pemilu, salah satunya mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) enam bulan setelah penetapan calon, sehingga pasangan Appi-Cicu harus melawan kolom kosong.
Menurutnya, kolom kosong dalam aturan dibenarkan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 100 tahun 2015 yang mengesahkan kolom kosong menjadi lawan, begitu pun diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018.
Bila melihat hasil riset yang dilaksanakan mulai 8-18 November 2019, berkaitan dengan dampak kolom kosong, yang melibatkan responden 880 orang di 15 kecamatan se-Kota Makassar, ada banyak hal yang menarik.
Hasil pada Pilwalkot Makassar lalu, kolom kosong menang 52 persen dan 46 persen untuk Appi-Cicu. Dari analisis tersebut ada empat faktor yang terungkap kolom kosong bisa menang hingga adanya dugaan keterlibatan ASN yang dimobilisasi.
"Pertama, ada dugaan keterlibatan pejabat ASN seperti SKPD, camat hingga lurah dan ketua RT RW bila dipresentasikan 28,16 persen. Kedua, fanatisme pendukung petahana 21,40 persen. Ketiga, dimanfaatkan pihak lain 19,35 persen dan keempat jualan program kampanye lawannya 10,24 persen," beber Herman.
Kendati demikian, bila melihat kondisi yang lalu, sangat berbeda dengan Pilwalkot tahun depan, dimana tidak lagi yang bisa memanfaatkan ASN dan peluang semua kandidat masih sangat besar mempengaruhi pemilih.
Sementara Direktur Eksekutif lembaga Nurani Strategic Nurmal Idrus dalam diskusi itu juga menyebut tidak menyangka kolom kosong menang. Tetapi, ia pernah melakukan jajak pendapat melalui sistem telepon kepada 440 responden pada Agustus 2018 usai pencoblosan.
"Masih ada 12,7 persen strong voter (pemilih loyal) petahana. Kemudian 9,6 persen memilih kolom kosong karena jengkel dengan sistem, 5,9 persen coba-coba, dan 15,6 persen belum yakin atau abu-abu," ungkapnya.
Melirik hasil suara yang diperoleh pasangan Appi-Cicu, dinilai perolehannya signifikan mencapai hingga 46 persen. Sehingga itu bisa dijadikan modal untuk pertarungan nanti.
"Pandangan saya, tinggal bagaimana Appi ini merawat basisnya yang sudah ada, dengan terus meningkatkan kerja-kerja politiknya di masyarakat, karena sudah punya modal," papar mantan Ketua KPU Makassar itu.
Sejalan dengan itu, Pengamat Politik UIN Alauddin Firdaus Muhammad mengemukakan, bahwa kolom kosong menghalangi proses demokrasi, meski itu sah menurut aturan.
Perilaku politik di Makassar, kata dia, masih dinamis. Bahkan logikanya kala itu ada manuver Politik memborong partai, dan itu juga kesalahan para elitnya. Tidak hanya itu, orang memilih kolom kosong karena melihat petahana terkesan didzalimi, tentu ini alasan manusiawi apalagi para pendukungnya.
Kendati begitu, ada juga pihak lain memanfaatkan kolom kosong kala itu. Bila melihat peta politik Pilkada 2020 nanti, peluang Danny Pomanto, masih ada asalkan mendapat kendaraan untuk maju. Begitupun Appi punya peluang cukup besar karena sudah memiliki modal pada Pilkada lalu.
"Kalau melihat kecenderungan nanti pada Pilkada 2020, ada tiga poros yang muncul. Poros Danny Pomanto, poros Appi, dan poros lainnya seperti Deng Ical, serta beberapa bakal calon lainnya," katanya.
Juru Bicara Appi, Fadli Noor menuturkan, pihaknya saat ini terus bekerja, karena sudah ada modal Pilkada lalu, tentu menjadi bagian dari strategi untuk membangun elektoral Appi.
Baca juga: Pilkada Makassar, Bawaslu akan pantau medsos ASN
Baca juga: Bawaslu Makassar buka ruang ASN jadi Panwascam Pilkada
Baca juga: KPU Makassar menunggu PKPU larangan mantan koruptor maju pilkada
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019