Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Budiman Sitinjak meminta agar pemerintah tetap memberangkatkan umroh para korban dari agen First Travel.Ini uang jamaah, negara harus hadir dalam kasus ini. Pemerintah harus memberikan solusi
"Ini uang jamaah, negara harus hadir dalam kasus ini. Pemerintah harus memberikan solusi," kata Wakil Ketua BPKN Rolas Budiman Sitinjak dalam paparan dengan media di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin.
Wakil Ketua BPKN itu menjelaskan cara pemberangkatan ada banyak solusi, bisa dari CSR perusahaan atau uang hasil sita aset First Travel yang telah diputuskan pengadilan, ditambah dengan kebijakan pemerintah.
"Keputusan pengadilan adalah uang dirampas negara. Kejadian ini seperti tidak ada lagi perlindungan terhadap konsumen," katanya.
Lebih tegas lagi, Rolas menyebut bahwa negara dianggap lalai dalam kasus putusan pengadilan First Travel, sebab banyak korban dirugikan yang timbul akibat kejadian tersebut.
"Yang penting negara hadir. Mereka ini tidak bersalah," tegasnya.
Sebelumnya Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan pihaknya mendukung upaya pengembalian aset PT First Travel yang menjadi barang bukti sitaan negara kepada jamaah korban penipuan terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
“Karena itu hak jamaah, ya harus dikembalikan. Sudah menjadi catatan Kemenag bahwa sebaiknya para korban ini harus diperhatikan, apakah pengembaliannya dengan cara memberangkatkan umroh atau dikembalikan uangnya. Kami dari Kemenag sangat mendukung itu,” kata Zainut usai rapat bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Opsi pengembalian tabungan umroh dan haji tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Agama Nomor 589 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa uang jamaah wajib dikembalikan dan atau jamaah ke Tanah Suci.
“Ya karena memang gugatan kan gugatan pidana, sehingga aset yang berkaitan dengan hal itu memang disita oleh negara,” tambahnya.
Terkait keberatan jamaah terhadap penyitaan aset PT First Travel, yang sebagian besar merupakan uang milik jemaah, Zainut mengatakan masih ada proses hukum di Kejaksaan Agung melalui proses banding.
“Saya kira itu nanti pengaturannya setelah dilakukan tindakan hukum oleh kejaksaan,” ujarnya.
Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan dalam Surat Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 bahwa barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara.
Total barang sitaan kasus First Travel tercatat sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis termasuk uang senilai Rp 1,537 miliar.
Baca juga: MK minta pemohon jelaskan keadilan pengembalian kerugian first travel
Baca juga: Menag kantongi ide pecahkan masalah First Travel
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019