Ketua BPKN Ardiansyah Parman di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin menyebutkan bahwa pada tahun 2019 telah menerima sebanyak 1.510 aduan dari masyarakat, sedangkan pada tahun 2018 data mencatat hanya ada 580 pengaduan.
Pengaduan tersebut didominasi dari sektor perumahan, di mana pokok permasalahan perumahan ada tiga hal. pertama pra pembangunan, pembangunan dan pasca pembangunan.
Baca juga: OJK sosialisasikan aturan terkait aduan konsumen
Pra pembangunan rata-rata aduan mengenai izin usaha yang belum ada serta pengawasan pembiayaan pencairan kredit. Kemudian, saat pembangunan aduan kebanyakan mengenai perubahan site plan atau ukuran tidak sesuai yang dijanjikan.
Sedangkan, yang ketiga adalah pasca pembangunan mayoritas aduan adalah tentang tidak dilakukan serah terima oleh pengembang dikarenakan pembangunan belum selesai.
Upaya dari BPKN sendiri untuk menindaklanjuti banyaknya aduan mengenai perumahan adalah mengadakan rakor dengan pemerintah yang memegang pera penting dalam pengadaan rumah.
Kemudian melakukan ajuan rekomendasi pengutan implementasi dan pengawasan Peraturan Menteri PUPR khususnya Permen no.11 tahun 2019. Rekomendasi lain adalah utnuk melakukan audit pengelolaam penyediaan kawasan pemukiman baik rumah tapak maupun rumah susun.
Baca juga: Tokopedia resmikan layanan aduan tatap muka "offline" di Jakarta
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019