Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberikan sejumlah saran kepada empat kementerian terkait untuk segera menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) pengurangan dan penghapusan merkuri.Saran khusus ini kami berikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan agar RAN pengurangan dan penghapusan merkuri dapat betul-betul dijalankan
"Saran khusus ini kami berikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan agar RAN pengurangan dan penghapusan merkuri dapat betul-betul dijalankan," kata anggota ORI Adrianus Meliala di Jakarta, Senin.
Pertama, ORI meminta KLHK agar membentuk tim sekretariat ruang lingkup RAN yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah serta unsur penegak hukum. Kedua, membuat petunjuk pelaksanaan teknis RAN pengurangan dan penghapusan merkuri.
"Hal ini bertujuan agar diturunkan juga ke daerah," katanya.
Selanjutnya, mantan anggota Komisi Keplisian Nasional (Kompolnas) tersebut juga menyarankan KLHK melakukan pemulihan lahan-lahan yang terkontaminasi merkuri.
Kepada Kementerian Kesehatan, ORI menyarankan dua hal. Pertama, melakukan pemantauan dan evaluasi bagi seluruh rumah sakit umum daerah (RSUD) dan Puskesmas tentang upaya pengendalian dampak dengan hasil riset guna menemukan obat dan standar medis dalam menangani korban terpapar merkuri.
Kedua, kementerian terkait diminta untuk melakukan pemetaan kelompok kerja penambang emas rakyat dan masyarakat yang terpapar merkuri berdasarkan data wilayah kerja puskesmas.
Selanjutnya, kepada Kementerian ESDM ORI menyarankan agar instansi itu terus berkoordinasi dengan KLHK untuk melakukan formalisasi penanganan penambangan emas ilegal. Kedua, menjalin koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri terkait pengawasan perizinan usaha mineral emas.
"Kepada Kementerian Perdagangan kami cuman minta satu hal saja yakni menyusun regulasi tentang ekspor yang mengatur tata niaga penggunaan dan peredaran merkuri," katanya.
Ia mengatakan Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata tentang merkuri yang menyatakan bahwa pengendalian merkuri untuk menyelamatkan makhluk bernyawa di muka bumi.
Berbagai saran yang disampaikan itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara. Hal ini juga dalam upaya pencegahan maladministrasi penyelenggaraan tersebut, demikian Adrianus Meliala .
Baca juga: Indonesia tuan rumah COP 4 Konvensi Minamata 2021
Baca juga: Indonesia batasi penggunaan merkuri untuk tambang emas skala kecil
Baca juga: Indonesia tegaskan komitmen pengurangan merkuri di COP 2
Baca juga: Indonesia tandatangani konvensi minamata tanggulangi dampak merkuri
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019