• Beranda
  • Berita
  • Guru bingung, gedung PAUD harus dikosongkan karena kalah sengketa

Guru bingung, gedung PAUD harus dikosongkan karena kalah sengketa

16 Desember 2019 16:20 WIB
Guru bingung, gedung PAUD harus dikosongkan karena kalah sengketa
Petugas dari Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, melakukan eksekusi terhadap lahan dan bangunan di Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, yang menyebabkan puluhan siswa PAUD yang menempati salah satu bangunan terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan, Senin (16/12/2019). ANTARA/Ahmad Fikri

kami masih kebingungan mau pindah ke mana. Untuk sementara siswa kami liburkan

Puluhan siswa pendidikan anak usia dini (PAUD) Almarwiyah di Kampung Maleber, Desa Meleber, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan karena bangunan sekolah yang mereka tempati harus dikosongkan karena kalah sengketa.

"Bangunan sekolah yang kami tempati harus dikosongkan karena masuk dalam lahan yang dieksekusi Pengadilan Negeri Cianjur. Kami belum tahu akan pindah kemana, kami baru tahu kalau bangunan ini dalam sengketa," kata seorang guru Euis Syadiah pada wartawan Senin.

Pengosongan bangunan sekolah gratis tersebut dilakukan setelah keluar putusan eksekusi dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur dengan nomor 3/PDT/EksLelang/2019 pada 25 September 2019 serta berita acara teguran pada tanggal 3 dan 15 Oktober.

Baca juga: Sejumlah sekolah Karawang berdiri di lahan eksekusi
Baca juga: Sekolah Kristen Ketapang II Gagal Dieksekusi


Ia menjelaskan, pengosongan bangunan bertepatan dengan penghitungan nilai untuk pembagian raport semester awal yang rencananya akan dilakukan pekan depan, namun saat ini, mereka terpaksa harus berkemas dan mengosongkan seluruh ruangan.

"Kami pernah meminta keringanan agar dapat diizinkan menuntaskan tahun ajaran, namun tidak ada kebijakan, sehingga kami masih kebingungan mau pindah ke mana. Untuk sementara siswa kami liburkan," katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya telah menempati bangunan tersebut sejak tahun 2010, tanpa dipungut biaya sepeserpun dari pemilik. Namun setelah adanya putusan dari PN Cianjur, pihaknya belum dapat mencari tempat baru.

"Kami pun mengratiskan semua biaya pendidikan bagi siswa, sehingga kami tidak tahu harus mencari tempat di mana yang harga sewanya terjangkau," katanya.

Siswa PAUD terancam tidak dapat melanjutkan kegiatan belajar hingga akhir tahun ajaran, tidak hanya siswa PAUD, bangunan tersebut selama ini, juga digunakan untuk kegiatan belajar agama, puluhan anak di Desa Maleber yang terancam tidak dapat lagi berjalan seperti biasa.

Baca juga: SDN di Sampang disegel warga
Baca juga: DPR minta sengketa lahan tidak ganggu sekolah


Sementara eksekusi yang dilakukan PN Cianjur, dijaga ketat puluhan aparat kepolisian dari Polres Cianjur. Proses pengosongan lahan dan bangunan berjalan aman dan tertib. Bahkan pengurus PAUD dibantu orang tua siswa mengosongkan seluruh ruangan dan membawa barang-barang mengunakan kendaraan bak terbuka.

Dedi pihak pemohon eksekusi, mengatakan sudah memberikan waktu sejak beberapa bulan yang lalu pada penghuni sejumlah bangunan di lahan sengketa tersebut, namun hingga batas waktu tidak indahkan.

"Termasuk pada pengurus dan guru PAUD, kami sudah meminta untuk dikosongkan sejak bulan Juni, termasuk bangunan yang ditempati termohon. Namun sampai eksekusi dilakukan mereka tetap bertahan," katanya.

Ia menjelaskan, lahan dan bangunan sudah menjadi milik pemohon eksekusi atas lelang sebidang tanah seluas 1.490 meter persegi, berdasarkan risalah lelang nomor 1228/32/2019 yang dikeluarkan pejabat lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor pada 8 Agustus.

Baca juga: Sekolah disegel ahli waris pemilik lahan, siswa SD ini belajar di pekarangan
Baca juga: Sekolah Disegel Ahli Waris, Siswa Belajar Di Rumah Warga

 

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019