Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebut masih banyak rekomendasi lembaga tersebut yang tidak dijalankan operator sehingga sejumlah kecelakaan kapal laut dengan penyebab yang sama masih terulang terulang.Kami mengeluarkan rekomendasi agar kecelakaan dengan penyebab yang sama tidak terulang contohnya kapal roro terbakar yang disebabkan dari truk muatan kapal yang terbakar
Kepala KNKT Soerjanto Tjahjono dalam diskusi bertajuk "Maritime Safety in Indonesia: Mapping the Challanges and Opportunities" di Jakarta, Senin, mengatakan sejumlah kasus kecelakaan kapal yang kerap terjadi adalah kebakaran di kapal roro hingga terhempas badai.
"Kami mengeluarkan rekomendasi agar kecelakaan dengan penyebab yang sama tidak terulang contohnya kapal roro terbakar yang disebabkan dari truk muatan kapal yang terbakar," katanya.
Soerjanto menjelaskan, atas penyebab kapal roro terbakar, KNKT telah menyampaikan rekomendasi untuk mengatur regulated agent--layaknya di angkutan udara--agar bisa melakukan penanganan terhadap barang-barang dengan perlakuan khusus.
Agen-agen tersebut harus terdaftar dan memiliki kewenangan untuk mengidentifikasi barang yang berbahaya agar ditangani secara khusus.
"Di Kementerian Perhubungan ada aturan yang mengatur agen-agen ini, kalau ditambah jadi regulated agent, maka agen ini ketika memuat barang ke truk akan tahu satu per satu barang yang diangkut. Jika agen-agen ini sudah disetujui, dan mereka tahu penanganannya, maka kecelakaan roro terbakar bisa dihindari," katanya.
Rekomendasi lain, lanjut Soerjanto, yang telah disampaikan tapi belum banyak dilaksanakan adalah mengenai keberadaan kantor Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di setiap pelabuhan. Ia menyebut dari sekitar 3.000 pelabuhan, baru ada 14 kantor BMKG di lingkungan pelabuhan.
Menurut Soerjanto, keberadaan kantor BMKG penting karena masih banyaknya kecelakaan kapal laut lantaran informasi mengenai cuaca yang belum benar-benar sampai ke tangan kru kapal. Kantor BMKG juga penting untuk memantau kondisi cuaca secara langsung di lokasi.
"Jadi cuaca bukan penyebab (kecelakaan) tapi karena gagal menginformasikan cuaca yang jelek tadi. Kami sudah merekomendasikan penyebaran info kepada siapa yang ditunjuk dan dia bertanggung jawab untuk memberi informasi kepada kapal-kapal yang sedang dan akan berlayar," katanya.
Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang harus ditandatangani syahbandar dan kapten kapal juga wajib melampirkan informasi cuaca laut.
"Meski kami telah rekomendasikan untuk pengajuan SPB harus dilampirkan print out cuaca, itu banyak yang tidak dilaksanakan. Ini sudahbkami rekomendasikan tapi belum terlaksana dengan baik," pungkasnya.
Sepanjang 2019, KNKT mencatat ada 399 laporan kecelakaan kapal laut di mana 32 persennya diantaranya melibatkan kapal penumpang. Jumlah tersebut, meningkat dibandingkan 2018 di mana lembaga tersebut mencatat 354 laporan kecelakaan di mana 26,5 persennya melibatkan kapal penumpang.
Baca juga: Marak kecelakaan, kapal nelayan NTT wajib pasang alat deteksi di laut
Baca juga: Mobil Avanza tercebur ke Laut Sunda dari kapal feri
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019