"Ini makin menandakan bahwa praktik 'abuse of power' dan transaksi potensi tindak pidana korupsi masih merebak di daerah, dengan modus seperti itu," kata Nusron ditemui di kompleks Parlemen RI Senayan Jakarta, Senin.
Baca juga: Kemendagri: Temuan PPATK informasi rahasia, yang melanggar ada sanksi
Ia menambahkan jika temuan PPATK tersebut benar, maka akan menjadi perhatian Komisi II DPR agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lebih serius dalam mencegah kepala daerah menyalahgunakan kekuasaan dan menciptakan pemerintahan daerah yang akuntabel.
"Pertama ada pencegahan lebih khusus dari Kemendagri," ujar Nusron.
Baca juga: HNW minta PPATK ungkap kepala daerah tempatkan rekening kasino
Kalau itu merupakan bukti materiil, Komisi II DPR juga akan menyarankan penegak hukum agar melakukan langkah-langkah khusus untuk menindaklanjuti adanya dugaan temuan tersebut agar tidak sampai menjadi modus baru pelaku korupsi terutama yang berbasis kepala daerah.
"Tidak hanya Polri, Kejaksaan kalau perlu Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan investigasi lebih lanjut tentang potensi masalah ini," ujar Nusron.
Baca juga: PPATK targetkan peraturan fintech wajib lapor bakal selesai 2020
Menurut Nusron, jika kepala daerah menyimpan dana aset daerah di rekening bank atau di tempat lain tentu ada mekanisme yang dinamakan Know Your Customer (KYC) di mana bank pasti akan bertanya asal sumber dana tersebut.
Namun kalau diinvestasikan di akun rekening kasino luar negeri, menurut dia, KYC itu tidak berlaku. Situs judi tidak akan bertanya asal sumber dana tersebut.
Hal itu jika terbukti, kata Nusron, merupakan tindakan kriminal ganda. Selain kepala daerah melakukan perjudian juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Ini kan suatu perangai yang tidak baik. Apalagi dia sebagai kepala daerah, kok bisa-bisanya dia menjadi pelopor tindakan perjudian. Padahal judi dilarang di Indonesia," kata Nusron.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019