"Tingginya angka kekerasan dan pencabulan terhadap anak usia dibawah umur di Nagan Raya diduga akibat terobsesi film porno. Kebanyakan peristiwanya terjadi di daerah perkebunan kelapa sawit," kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Sri Kuncoro diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Rahmad Ridha, Senin di Meulaboh.
Baca juga: Terdakwa eksploitasi anak bawah umur dihukum enam tahun
Jika dibandingkan pada tahun 2018 lalu, kata Rahmad, angka kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di daerah itu mencapai tiga hingga lima kasus.
Namun pada tahun 2019, angka tersebut mencapai 10 perkara dan sebagian besar perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan negeri maupun di pengadilan syariyah.
Baca juga: Anak-anak menjadi sasaran pelaku kejahatan seksual di dunia maya
Menurutnya, sebagian besar pelaku kejahatan itu orang dekat korban yang didominasi oleh pria dewasa, karena diduga tidak mampu mengendalikan hawa nafsunya.
Aksi kejahatan tersebut diduga dilakukan karena pelaku sering menonton film porno sehingga melakukan tindakan kejahatan kepada anak dibawah umur.
"Kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan merupakan kejahatan luar biasa, pelaku memang harus dihukum agar ke depan tidak lagi mengulangi perbuatan serupa," kata Rahmad Ridha menambahkan.
Baca juga: Dua terdakwa pedofilia divonis bervariasi
Khusus kasus peredaran narkotika, kata dia, juga mendominasi angka kejahatan di kabupaten tersebut dengan jumlah angka perkara yang sudah diputuskan mencapai 30-45 perkara dalam tahun 2019 ini.
Jumlah tersebut juga hampir sama di tahun 2018 lalu dengan jumlah perkara narkotika yang ditangani kejaksaan setempat mencapai 30-40 perkara.
Khusus terhadap kasus kejahatan seksual, Kejaksaan Negeri Nagan Raya berharap peran serta aparat desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat agar lebih giat melakukan sosialisasi serta pendekatan secara agama kepada masyarakat, agar ke depan kasus serupa tidak lagi terjadi.
Baca juga: Komnas PA minta Polda usut kasus kejahatan seksual di Klungkung
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019