Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan isu yang paling mendapat perhatian dalam empat tahun terakhir adalah kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-e).Masih banyak pekerjaan yang belum selesai. Perjuangan melawan korupsi juga tidak akan terhenti karena pergantian jabatan. Kami yang sudah purna menjadi pimpinan KPK akan tetap berjuang melawan korupsi meskipun tidak berada di KPK. Jadi, ini belum usa
"Setiap tahun, KPK selalu mendapat banyak perhatian. Dalam empat tahun terakhir, ternyata isu yang paling mendapat perhatian adalah kasus korupsi KTP-elektronik," kata Agus saat konferensi pers Kinerja KPK 2016-2019 "kerja belum selesai" di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Setnov tiba di Rutan Gunung Sindur Bogor tengah malam
Selanjutnya isu-isu lain yang paling mendapat perhatian, yakni rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK, kasus penyerangan Novel Baswedan, revisi UU KPK, kasus suap proyek Meikarta.
Kemudian isu Perppu KPK, suap proyek PLTU Riau-1, seleksi pimpinan KPK periode 2019-2023, polemik Dewan Pengawas KPK, dan kasus korupsi RAPBD Jambi.
Lebih lanjut, Agus menyatakan meski periode kepemimpinan periode 2015-2019 akan berakhir beberapa hari lagi, namun kerja-kerja dan upaya
pemberantasan korupsi akan tetap berjalan.
"Masih banyak pekerjaan yang belum selesai. Perjuangan melawan korupsi juga tidak akan terhenti karena pergantian jabatan. Kami yang sudah purna menjadi pimpinan KPK akan tetap berjuang melawan korupsi meskipun tidak berada di KPK. Jadi, ini belum usai," ujar Agus.
Ia juga menyatakan konferensi pers ini dilakukan sebagai bagian dari pertanggungjawaban KPK pada publik.
Baca juga: Presiden perintahkan Kapolri ungkap kasus penyiraman air keras Novel
"KPK dapat bekerja karena dipercaya dan diharapkan masyarakat, sekaligus menggunakan anggaran dari APBN yang tentu juga berasal dari rakyat Indonesia. Karena itu, kami perlu menyampaikan secara terus menerus pertanggungjawaban kinerja KPK pada publik," tuturnya.
Pihaknya juga mengharapkan agar seluruh pihak terkait dapat mencermati informasi ini agar dapat memahami secara utuh, komprehensif dan tidak sepotong-potong.
"Sebagaimana diamanatkan Undang-undang, KPK memiliki lima tugas yaitu koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan dan monitoring. Seluruh tugas ini dilaksanakan secara proporsional dan terencana," kata Agus.
Baca juga: Pascarevisi UU, KPK ajak mahasiswa kawal tindakan koruptif
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019