"Terkait permintaan pemerintah mengenai dua RUU Omnibus Law yatu Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan, sampai masa sidang ini ditutup, belum menerima Surpres dari pemerintah atau Presiden," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Ketua DPR RI tunggu Surpres Omnibus Law
Karena itu menurut dia, kemungkinan Surpres tersebut akan dikirimkan ke DPR pada Masa Sidang selanjutnya yaitu Januari 2020.
Puan mengatakan kalau DPR belum menerima Surpres maka pihaknya belum bisa membahas atau melihat apa yang menjadi rencana pemerintah dalam omnibus law yang nanti akan diusulkan pemerintah.
"Untuk omnibus law, kami harus menunggu Surpres dari Presiden," ujarnya.
Dia tidak bisa memberikan target penyelesaian RUU yang masuk omnibus law namun semakin cepat Surpres disampaikan maka semakin baik.
Selain itu menurut dia, terkait mekanisme RUU yang carry over, memang harus duduk kembali antara pemerintah, DPR RI, dan DPD RI dalam membicarakan mekanismenya.
Baca juga: Mahfud sebut "omnibus law" batalkan UU yang tak sinkron
"Karena sebenarnya tidak ada cara langsung untuk melakukan 'carry over' walaupun sudah diusulkan 3 RUU dari pemerintah dan satu RUU dari DPR. Namun hal itu kembali lagi harus dibicarakan sesuai dengan mekanismenya pada masa sidang yang akan datang," katanya.
Puan menilai harus duduk bareng untuk menentukan mana yang mau dibicarakan dan mana yang 'carry over' karena sebenarnya Baleg DPR RI sudah rapat tripartit dengan pemerintah dan DPD RI.
Namun menurut dia, karena memang 'short list' itu masih akan kita bicarakan kembali untuk "refocusing" jadi kita tunggu pembukaan masa sidang akan datang.
Baca juga: Puan: DPR-Pemerintah perlu 'refocusing' prioritas Prolegnas
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019