Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mendukung langkah pembenahan terkait permasalahan pendanaan BUMN PT Asuransi Jiwasraya yang dilaporkan sudah tidak mampu lagi membayar klaim jatuh tempo kepada nasabahnya.Mudah-mudahan bulan Januari investornya sudah bisa masuk, jadi bisa menyelesaikan secara bertahap
Dito Ganinduto, dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa, memberikan dukungannya atas tiga strategi pembenahan Jiwasraya yang diantaranya lembaga ini akan mendapatkan dana sebesar Rp 13 triliun untuk membayar utang klaim polis nasabah.
Ia memaparkan bahwa langkah pertama yang dilakukan adalah mencari mitra strategis yang akan berinvestasi di anak usaha Jiwasraya, yakni PT Jiwasraya Putra.
Suntikan dana yang dibutuhkan sekitar Rp5 triliun dan diharapkan terealisasi pada Januari 2020.
"Dari anak perusahaan PT. Jiwasraya Putra akan dapat Rp 5 triliun. Mudah-mudahan bulan Januari investornya sudah bisa masuk, jadi bisa menyelesaikan secara bertahap," katanya.
Baca juga: DPR duga pembobolan Jiwasraya dilakukan secara terorganisir
Selain itu, Komisi XI DPR RI mendukung untuk dibentuknya induk perusahaan asuransi milik negara yang akan menerbitkan surat utang. Harapannya dari surat utang tersebut, Jiwasraya bisa mendapatkan dana hingga Rp7 triliun.
Langkah terakhir adalah penambahan bantuan dana bisa melalui bisnis reasuransi melalui produk financial reinsurance yang diperkirakan menghasilkan likuiditas Rp1 triliun. Dito mengungkapkan akan terus memantau perkembangannya untuk bisa merealisasikan strategi tersebut.
Baca juga: Batal temui perwakilan Kementerian BUMN, nasabah Jiwasraya menuju OJK
Sebelumnya anggota Komisi VI DPR, Mukhtaruddin mengapresiasi langkah direksi baru PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang cukup tenang dan strategis dalam menyelamatkan perusahaan. Terlebih saat ini, perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia tersebut tengah menghadapi defisit hingga Rp32 triliun akibat kesalahan yang dilakukan direksi lama.
Ia menegaskan, masalah yang terjadi di Jiwasraya bukan merupakan kesalahan direksi baru. Melainkan, masalah defisit keuangan perseroan merupakan kesalahan direksi lama yang dinilai sudah merupakan perampokan terstruktur.
Untuk itu, Mukhtaruddin mendesak agar hasil audit yang telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bisa dibuka, untuk mengungkap adanya kesalahan pengelolaan investasi perseroan dan dugaan adanya korupsi yang dilakukan direksi lama.
Baca juga: Sri Mulyani libatkan aparat penegak hukum selidiki kasus Jiwasraya
Baca juga: Bongkar dugaan korupsi di Jiwasraya, DPR desak direksi lama dicekal
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019