Kementerian BUMN masih mencari solusi yang terbaik.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara masih mencari solusi terbaik untuk menyelamatkan Jiwasraya.
"Kementerian BUMN masih mencari solusi yang terbaik," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga saat dihubungi awak media di Jakarta, Selasa.
Upaya pihak Kementerian tersebut sebagai tanggapan atas permintaan para nasabah Jiwasraya.
Selain itu Arya juga menyampaikan bahwa Kementerian BUMN juga mendukung langkah Kementerian Keuangan yang mendorong kasus Jiwasraya ke KPK.
"Langkah-langkah yang diambil oleh Menteri Keuangan kami dukung. Berarti teman-teman di Kementerian Keuangan sudah meneliti juga, makanya mereka dorong kasus Jiwasraya ini ke KPK," katanya.
Sebelumnya pertemuan para nasabah Jiwasraya dengan perwakilan Kementerian BUMN dibatalkan dan para nasabah kemudian menuju Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Datangi Kementerian BUMN, nasabah Jiwasraya ingin meminta kepastian
Salah seorang nasabah Jiwasraya bernama Lee mengatakan bahwa mereka hanya bertemu dengan pihak sekuriti, dan akan dibantu untuk dipertemukan dengan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga pada pukul 13.00 WIB.
Namun setelah ditunggu, dia kemudian menyampaikan bahwa para nasabah Jiwasraya tidak bisa bertemu mengingat Arya Sinulingga harus menghadiri rapat lain. Dengan demikian pertemuan dibatalkan.
Lee menyampaikan bahwa ini merupakan kunjungan mereka yang kedua kali ke Kementerian BUMN. Kunjungan pertama para nasabah Jiwasraya tidak diterima pada Menteri BUMN periode sebelumnya.
Rencananya setelah dari Kementerian BUMN, para nasabah Jiwasraya berjumlah sekitar 15 orang tersebut akan menuju OJK, untuk meminta kepastian pengembalian dana mereka.
Baca juga: DPR duga pembobolan Jiwasraya dilakukan secara terorganisir
Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah akan melibatkan para aparat penegak hukum jika terdapat indikasi tindakan kriminalitas dalam permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Sri Mulyani menuturkan semua data terkait kasus ini akan diberikan kepada pihak kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019