• Beranda
  • Berita
  • Menko Kemaritiman tegaskan RI akan lawan gugatan Uni Eropa soal nikel

Menko Kemaritiman tegaskan RI akan lawan gugatan Uni Eropa soal nikel

17 Desember 2019 19:51 WIB
Menko Kemaritiman tegaskan RI akan lawan gugatan Uni Eropa soal nikel
Ilustrasi: Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan di halaman Kantor Presiden, Jakarta. (Bayu Prasetyo)

Selama ini ekspor bijih nikel terbesar, sebesar 98 persen, ke Tiongkok, sedangkan Eropa hanya dua persen

Menteri Koordinator (Menko)  Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan kembali bahwa Indonesia akan melawan gugatan dari Uni Eropa atas larangan ekspor bijih nikel.

Luhut Pandjaitan mengatakan larang itu diberlakukan karena Indonesia akan memproduksi bijih nikel sampai turunannya, seperti baterai litium.

Ia menyebut produksi turunan bijih nikel tidak hanya menghasilkan nilai tambah sampai jutaan dolar, namun juga menyerap tenaga kerja lokal.

"Selama ini ekspor bijih nikel terbesar, sebesar 98 persen, ke Tiongkok, sedangkan Eropa hanya dua persen. Jadi bagaimana dibilang saya bela Tiongkok? Jangan pernah negara manapun dikte kebijakan Indonesia," kata Luhut Pandjaitan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Hal itu, diungkapkan Luhut Pandjaitan, saat melakukan kunjungan kerja ke Tanzania, Afrika Timur. Luhut sebelumnya bertolak ke Uni Emirat Arab untuk membahas persiapan kerja sama investasi.

Baca juga: Januari 2020, Indonesia-EU konsultasi pembatasan ekspor bijih nikel

Sebelumnya Wakil Tetap/Dubes RI di Jenewa menyampaikan bahwa Uni Eropa akan mengajukan sengketa terkait produksi besi Indonesia, termasuk pembatasan ekspor bijih nikel, ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Dalam surat yang dikirimkan pada 22 November 2019 itu, Uni Eropa juga menyampaikan permintaan melakukan konsultasi. Konsultasi merupakan langkah awal dalam suatu proses penyelesaian sengketa WTO.

Kebijakan Indonesia yang disengketakan oleh Uni Eropa mencakup pembatasan ekspor untuk produk mineral (khususnya nikel, bijih besi, kromium) yang digunakan sebagai bahan baku industri stainless steel Uni Eropa, insentif fiskal terhadap beberapa perusahaan baru atau yang melakukan pembaruan pabrik, serta skema bebas pajak terhadap perusahaan yang memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Baca juga: Ekonom soroti kebijakan terkait ekspor bijih mentah nikel

Baca juga: Penambang khawatirkan dampak larangan ekspor bijih nikel




 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019