Kami meluncurkannya dalam rangka mendekatkan pencari keadilan di Pemilu, agar mencari keadilan tidak terlalu rumit sehingga kami hadirkan SIPS
Bawaslu RI meluncurkan sistem penanganan perkara berbasis dalam jaringan bernama sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS).
"Kami meluncurkannya dalam rangka mendekatkan pencari keadilan di Pemilu, agar mencari keadilan tidak terlalu rumit sehingga kami hadirkan SIPS," kata Ketua Bawaslu Abhan, di Jakarta, Selasa.
Permohonan sengketa pemilu kata Abhan di setiap penyelenggaraan pemilu terus meningkat, pada 2017 lalu tercatat sekitar 400 perkara.
Baca juga: Pasca putusan MK, Bawaslu: KPU harus jelas mengaturnya di PKPU
Kemudian, angka sengketa Pemilu Kepala Daerah di 2018 meningkat menjadi sekitar 600 perkara, dan Pemilu Legislatif dan Presiden 2019 sekitar 818 perkara.
"Tentu tidak menutup kemungkinan meningkat juga di Pilkada serentak 2020 yang akan digelar di 270 daerah, mudah-mudahan tidak meningkat, tetapi kami harus menyiapkan diri bahwa potensi itu ada," ucapnya.
Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa ini memberikan ruang kepada calon pemohon untuk melaporkan perkara lewat sistem dalam jaringan (online).
Kemudian, proses dan tahapan penyelesaian bisa dipantau siapa pun lewat sistem tersebut, transparansi proses penyelesaian sengketa tersebut, menurut Abhan akan meningkatkan kepercayaan publik atas kualitas kinerja pengawasan.
SIPS kata dia sebenarnya sudah diaplikasikan pada Pemilu 2018, namun sistemnya belum sempurna, ketika itu pelaporan sengketa pemilu masih harus mendatangi kantor Bawaslu di daerah.
"Dengan SIPS yang kita luncurkan sekarang ini, permohonan sengketa pemilu bisa dengan mudah mengajukannya tidak harus langsung ke kantor Bawaslu," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Wonosobo luncurkan album musik Tolak Politik Uang
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019