Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menandatangani kerja sama pertukaran data dan informasi barang serta profil pelaku usaha atau importir.Kerja sama ini untuk lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengawasan di luar kawasan pabean atau post border
"Kerja sama ini untuk lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengawasan di luar kawasan pabean atau post border," kata Direktur Jenderal PKTN Kemendag Veri Anggrijono di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kemendag musnahkan ribuan barang impor ilegal, total Rp15 miliar
Nota kesepahaman itu ditandatangani Veri Anggrijono bersama dengan Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi yang disaksikan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.
Saat ini, kewenangan pengawasan barang impor berada di bawah Ditjen PKTN yang berada di luar pabean setelah sebelumnya dilakukan oleh Bea Cukai.
Kebijakan itu dilakukan untuk mengurangi proses bongkar muat barang impor atau dwelling time agar lebih singkat.
Sejak pelimpahan kewenangan itu, pihaknya sudah membentuk sistem aplikasi pelaporan importasi secara elektronik dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.
Selain itu, pembukaan kantor Balai Pengawasan Tertib Niaga di beberapa kota di antaranya Medan, Bekasi, Surabaya dan Makassar.
Selama Februari 2018 hingga Desember 2019, pihaknya sudah melakukan pengawasan kepada 5.000 pemberitahuan impor.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan data yang akan diberikan kepada Kemendag bersifat realtime melalui National Single Window.
Kemudian, lanjut dia, dari data tersebut akan dilakukan analisis oleh kedua instansi terkait profil dan target.
Setelah itu, kata dia, keduanya akan turun bersama dengan tindak lanjut berada di Kementerian Perdagangan menyangkut penyidikan, penindakan hingga pemblokiran.
"Dengan kerja sama ini tim bisa menyampaikan kepada intelijen, kira-kira mana yang masih ada produk ilegal. Informasi intelijen dan data ini lebih akurat sehingga masyarakat terlindungi dari produk tidak sesuai standar," katanya.
Begitu juga produsen dalam negeri, kata dia, bisa berkompetisi sehat dan mendapat perlakuan adil.
Heru menambahkan dari beberapa kasus, barang impor memang sudah ada izin, tetapi pelaku menyalahgunakan izin tersebut.
Apabila tertangkap, maka barang impor akan disita untuk dimusnahkan.
Pelaku usaha juga bisa dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman lima tahun sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Dirjen PKTN Veri menambahkan hingga saat ini sudah ada tiga kasus yang diproses di pengadilan.
Baca juga: Cegah penyelundupan, Menhub bakal tambah personel di pelabuhan
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019