Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, membenarkan peristiwa kecelakan tersebut.
"Iya benar kejadian itu hari Selasa, 17 Desember sekitar pukul 18.45," kata Fahri dikonfirmasi, Rabu.
Tabrakan itu terjadi saat SJP mengemudikan mobilnya melawan arus lalu lintas di jembatan yang mengarah ke Jalan Yos Sudarso. Saat itulah mobil SJP menabrak gerobak bubur milik AM.
Baca juga: Kemarin, update persekusi Banser hingga diskotek dapat penghargaan
Baca juga: Gardu Tol Pasar Rebo rusak akibat tabrakan dua mobil
Baca juga: Pengendara sedan tabrak separator busway di Jalan Biak
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Adapun kerugian materil akibat kecelakaan ini adalah gerobak milik AM rusak akibat ditabrak dan mobil yang dikemudikan SJP mengalami penyok pada bagian depan.
"Korban jiwa nihil, kerugian hanya gerobak bubur milik AM," ujar Fahri.
Usai kecelakaan, SJP dan AM langsung dibawa oleh polisi ke Pos 5 Podomoro, Jakarta Utara untuk dimintai keterangan.
Setelah diperiksa, polisi kemudian menilang SJP karena terbukti melanggar aturan lalu lintas dengan berjalan melawan arus dan menyebabkan kecelakaan.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019