Kementerian BUMN disarankan harus bertindak tegas usai Kejaksaan Agung mengambil alih kasus Asuransi Jiwasraya dan telah meningkatkan ke level penyidikan.
"Saya kira kementerian BUMN harus tegas, kalau memang kasus Jiwasraya sudah masuk ke dalam ranah penyidikan seperti ini, maka harus serahkan kepada mekanisme hukum," ujar Pengamat BUMN Toto Pranoto saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu.
Toto Pranoto mengatakan bahwa kalau ada kesalahan atau tindakan-tindakan yang merugikan korporasi karena faktor-faktor kelalaian atau kesengajaan maka biarkan hukum yang bekerja.
Baca juga: Kejagung bentuk tim tangani kasus PT Asuransi Jiwasraya
Meski demikian, ia meminta adanya upaya mitigasi risiko agar kejadian serupa yang merugikan masyarakat tidak terulang di kemudian hari.
"Yang lebih penting menurut saya Kementerian BUMN mengambil langkah-langkah lebih lanjut bagaimana melakukan mitigasi risiko di kemudian hari," katanya.
Menurut pengamat BUMN tersebut, harus dikeluarkan aturan yang lebih jelas untuk mengatur jalannya industri keuangan.
Baca juga: Jaksa Agung: Potensi kerugian negara kasus Jiwasraya Rp13,7 triliun
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp13,7 triliun.
Menurut dia, potensi kerugian itu timbul karena adanya tindakan melanggar prinsip tata kelola perusahaan menyangkut pengelolaan dana yang dihimpun melalui program asuransi saving plan.
Jiwasraya, ungkap dia, melanggar prinsip kehati-hatian dalam melakukan investasi pada aset yang berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi pula.
Sementara itu, Kementerian BUMN masih mencari solusi terbaik untuk menyelamatkan Jiwasraya.
Upaya pihak Kementerian tersebut sebagai tanggapan atas permintaan para nasabah perusahaan asuransi tersebut.
Baca juga: Kementerian BUMN masih cari solusi terbaik penyelamatan Jiwasraya
Baca juga: Presiden Jokowi: Masalah Jiwasraya sudah lebih dari 10 tahun
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2019