Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi dengan memilih aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan yang tinggi.Dalam konferensi pers, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, Jaksa Agung menuturkan pelanggaran prinsip kehati-hatian dilihat dari penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Dalam konferensi pers, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, Jaksa Agung menuturkan pelanggaran prinsip kehati-hatian dilihat dari penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
"Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham perusahaan yang berkinerja buruk," ujar dia.
Baca juga: Jaksa Agung: Potensi kerugian negara kasus Jiwasraya Rp13,7 triliun
Selanjutnya, dari penempatan 59,1 persen reksadana senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial, 98 persennya dikelola manajer investasi berkinerja buruk.
Karena itu, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai melanggar prinsip tata kelola yang baik dalam pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi, sehingga mengalami gagal bayar.
"Sebagai akibat transaksi tersebut, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi Rp13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ujar Burhanuddin.
Baca juga: Bongkar dugaan korupsi di Jiwasraya, DPR desak direksi lama dicekal
Untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dalam perusahaan asuransi pelat merah itu, sebanyak 89 saksi telah diperiksa. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu.
Selain itu, Kejaksaan Agung RI membentuk tim berisi 16 jaksa dengan 12 anggota dan empat orang pimpinan tim, untuk menangani dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019