• Beranda
  • Berita
  • BKPM gandeng Kejaksaan RI beri perlindungan hukum kepada investor

BKPM gandeng Kejaksaan RI beri perlindungan hukum kepada investor

19 Desember 2019 14:46 WIB
BKPM gandeng Kejaksaan RI beri perlindungan hukum kepada investor
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Jaksa Agung Burhannudin. ANTARA/HO BKPM/pri.

Kami ingin investor terlindungi dan hak-hak dia secara hukum dijamin oleh negara, sekaligus ada kepastian hukum bagi investor

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggandeng Kejaksaan RI untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada investor dalam menanamkan modal di Tanah Air.

Kerja sama kedua institusi itu dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman oleh Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin di Jakarta, Kamis.

"Ada masalah hukum yang dihadapi investor. Kami ingin investor terlindungi dan hak-hak dia secara hukum dijamin oleh negara, sekaligus ada kepastian hukum bagi investor," kata Bahlil.

Ia menilai kerja sama tersebut penting untuk memberikan penegasan komitmen lintas sektor untuk secara bersama-sama menciptakan dan menjaga iklim usaha/investasi yang kondusif.

Baca juga: BKPM tawarkan proyek pembangunan utilitas Rp9 triliun di Badung Bali

Mantan Ketua Hipmi itu mengatakan penanganan hukum bagi investor dan pelaku usaha harus profesional dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Komitmen ini harus kita jaga bersama dan kami berterima kasih sekali atas dukungan yang sangat kuat dari Bapak Jaksa Agung," ujarnya.

Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman itu, diharapkan  tidak ada lagi kasus-kasus kriminalisasi kepada investor dan pelaku usaha di Tanah Air.

"Kami akan menciptakan suasana yang teduh dan tenang bagi investor. Ini komitmen pemerintah, khususnya Kejaksaan dan BKPM," imbuh Bahlil.

Ditambahkannya, nota kesepahaman itu merupakan upaya mempermudah realisasi investasi guna mendukung cita-cita pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja, dan mewujudkan kegiatan ekonomi riil dari potensi yang dimiliki daerah. Oleh karena itu, perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif dan berdaya saing.

Baca juga: BKPM sebut perlu investasi Rp1.000 triliun capai pertumbuhan 6 persen

"Sebenarnya bukan baru-baru ini saja Kepala BKPM menggandeng Kejaksaan Republik Indonesia dalam kegiatan memfasilitasi investor. Hanya saja secara formal kerja samanya baru dilakukan sekarang," ujar Bahlil.

Jaksa Agung Burhanuddin menilai jaminan pengamanan akan mendukung keberhasilan investasi baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil investasi.

Dukungan yang diberikan dalam rangka pengamanan dan bantuan hukum keperdataan kepada BKPM diharapkan dapat memperkuat tugas dan fungsi BKPM di bidang kebijakan penanaman modal.
 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019