• Beranda
  • Berita
  • BI, OJK dan LPS integrasikan pelaporan perbankan melalui Pelaporan.id

BI, OJK dan LPS integrasikan pelaporan perbankan melalui Pelaporan.id

19 Desember 2019 19:20 WIB
BI, OJK dan LPS integrasikan pelaporan perbankan melalui Pelaporan.id
(Ki-Ka) Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur BI Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam acara Peluncuran Integrasi Pelaporan di Sektor Perbankan di Jakarta, Kamis (19/12/2019). ANTARA/HO-Dekom BI
Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat untuk mengintegrasikan pelaporan dari sektor perbankan melalui mekanisme satu portal yang disebut Pelaporan.id, terhitung mulai 31 Desember 2019.

"Integrasi ini dibangun untuk meminimalisasi informasi yang redundan dan inkonsisten serta meningkatkan efisiensi dalam operasional bank," demikian siaran pers bersama ketiga otoritas tersebut seperti dikutip Departemen Komunikasi BI di Jakarta, Kamis.

Dijelaskan, selama ini perbankan menyampaikan pelaporan kepada tiga otoritas tersebut melalui beberapa aplikasi terpisah.

Selain itu, integrasi pelaporan ini juga bertujuan untuk menciptakan satu data perbankan guna mewujudkan sarana pertukaran dan akses data perbankan yang dibutuhkan setiap saat oleh masing-masing otoritas, serta meningkatkan kualitas data pelaporan.

Dalam satu dekade terakhir, terdapat peningkatan kebutuhan otoritas di sektor keuangan untuk memperoleh data granular (detail) secara cepat dan komprehensif untuk pengambilan keputusan ataupun perumusan kebijakan.

Ini yang menjadi faktor utama yang mendorong BI, OJK, dan LPS berkolaborasi membangun integrasi pelaporan bank yang disertai dengan mekanisme pertukaran informasi secara terintegrasi.

Hal tersebut disampaikan Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dan Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah dalam Peluncuran Integrasi Pelaporan di Sektor Perbankan di Jakarta, Kamis, kata siaran pers bersama itu.

Dijelaskan, pengembangan integrasi pelaporan mengacu pada prinsip FLEKSI. FLEKSI mengandung makna, yaitu Pertama, Fleksibel, memastikan kebutuhan bisnis otoritas yang dinamis dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

Kedua, Efisien, memastikan informasi yang diminta jelas pemanfaatannya oleh otoritas, tidak ada redundansi, dan disampaikan melalui satu platform. Ketiga, Konsisten, memastikan data dan informasi yang dilaporkan dapat dirumuskan secara jelas dan telah disepakati bersama otoritas.

Keempat, Metadata TerstandardisaSI, memastikan data diperoleh adalah data yang berkualitas.

Sebelum diterapkannya Pelaporan.id, perbankan menyampaikan sembilan jenis pelaporan kepada otoritas melalui beberapa aplikasi yang terpisah.

Ke sembilan jenis pelaporan yang diintegrasikan melalui Pelaporan.id adalah Laporan Harian Bank Umum (LHBU), Laporan Berkala Bank Umum (LBBU), Laporan Berkala Bank Umum Syariah (LBBUS), Laporan Bulanan Bank Umum (LBU), Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah (LSMK-BUS), Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU), Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat (LBBPR), Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (LBBPRS), dan Laporan Keuangan Bulanan Bank Umum (LKBBU).


Baca juga: OJK terus tingkatkan akses layanan keuangan masyarakat
Baca juga: OJK bidik kredit sektor informal melalui Bank Wakaf
Baca juga: Lembaga Penjamin Simpanan diimbau aktif sosialisasi ke masyarakat
Baca juga: BI, OJK dan pelaku industri gelar "Finexpo" genjot inklusi keuangan

Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019