"Saya mohon doanya saja kepada semua yang ada di sini maupun di luar sana, semoga bapak cepat bebas dan semua cepat selesai," ucap Shobibah usai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12).
Baca juga: KPK kembali panggil istri Imam Nahrawi
KPK memeriksa Shobibah sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum (MIU), asisten pribadi Imam dalam penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Shobibah pun mengaku sempat bertemu dengan suaminya yang juga dipanggil KPK untuk proses perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan.
Baca juga: Istri Imam Nahrawi enggan komentari terkait pemeriksaannya
"Ketemu, tidak (mengobrol) cuma salaman saja. Alhamdulillah (bapak) baik, sehat," kata dia.
Sementara soal materi pemeriksaan, ia tak banyak bicara.
"Tidak ada, hanya melengkapi dokumen saja," ujar Shobibah.
Baca juga: Imam Nahrawi titip pesan kepada pimpinan KPK baru
Sebelumnya, Shobibah juga pernah diperiksa KPK pada Kamis (24/10).
Saat itu, KPK mendalami pengetahuan saksi Shobibah terkait interaksi antara suaminya dengan Ulum.
Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) telah menetapkan Ulum dan Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka.
Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019