"Nanti saya lihat kepada mekanisme dan aturan prosedur yang diperlukan untuk itu," katanya usai melantik pejabat eselon di Gedung Dhanapala, Jakarta, Jumat.
Menkeu juga belum memastikan optimalisasi pemerintah dalam membantu dalam menangani selisih harga tersebut.
Baca juga: Ada 500 ton beras tak layak konsumsi di Bulog Tanjungpinang
"Nanti saya lihat dulu, mekanisme, landasan aturannya," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso dalam jumpa pers pada Selasa (3/12) mengatakan cadangan beras pemerintah yang mengalami turun mutu atau rusak akan dilelang terlebih dahulu sebelum beras tersebut diolah kembali menjadi produk lain.
Dia menjelaskan setidaknya ada 20.000 ton Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang sudah dinyatakan rusak atau turun mutu, setelah melalui pemeriksaan laboratorium yang direkomendasikan Badan POM dan Kementerian Pertanian.
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), disebutkan CBP harus dilakukan disposal (pembuangan) apabila telah melampaui batas waktu simpan paling sedikit empat bulan atau berpotensi dan atau mengalami penurunan mutu.
Baca juga: Mantan Mentan ini sebut penyebab mutu beras Bulog turun
Meski demikian, beras tersebut sebenarnya masih memiliki manfaat dengan melakukan pengolahan, penukaran, penjualan di bawah HET, serta dihibahkan untuk bantuan kemanusiaan.
Dirut Bulog itu pun membeberkan sejumlah skema untuk disposal beras CBP, antara lain diolah kembali menjadi tepung beras, pakan ayam, hingga menjadi bahan lainnya yang tidak bisa dikonsumsi lagi, yakni menjadi etanol.
Sebelum diolah kembali, Budi Waseso menegaskan akan membuka lelang terlebih dahulu untuk menjual beras-beras yang turun mutu tersebut.
Dana yang didapat dari hasil lelang akan diterima oleh Bulog untuk dilaporkan kepada Kementerian Keuangan.
Karena kebijakan disposal ini, beras yang akan dilelang nanti tentunya mengalami penurunan harga.
Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Buwas itu juga mengajukan penggantian selisih harga kepada pemerintah.
"Karena ini merupakan CBP, kita mengajukan adanya selisih harga dengan harga jual. Kalau kita dulu beli Rp8.000 per kilogram, harganya (dilelang) jadi Rp3.000, selisih Rp5.000 itu diganti oleh negara," kata Buwas.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019