• Beranda
  • Berita
  • Ketua KPK: Pengunduran diri pegawai tidak terkait status ASN

Ketua KPK: Pengunduran diri pegawai tidak terkait status ASN

20 Desember 2019 18:55 WIB
Ketua KPK: Pengunduran diri pegawai tidak terkait status ASN
Ketua KPK Firli Bahuri (ketiga dari kiri) berfoto dengan empat orang pimpinan KPK jilid IV di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri menegaskan bahwa pengunduran diri sejumlah pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi tidak terkait dengan perubahan status mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ini yang saya harus jelaskan. Pegawai KPK yang mengundurkan diri itu tidak ada kaitan dengan pengangkatan ASN, waktu saya deputi, tiga orang yang mengundurkan diri, satu, karena nikah; dua, karena bekerja di instansi lain; tiga, dia mendapat pekerjaan lain. Sama dengan 12 (orang pegawai KPK) ini, jadi itu tidak ada kaitan dengan ASN," kata Firli di kompleks istana kepresidenan Jakarta, Jumat.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri: Tugas KPK tetap sama

Firli pada hari ini mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi di Istana Negara. Selain Firli, empat orang komisioner KPK 2019-2023 lain yaitu Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango juga mengucapkan sumpah jabatan yang sama.

Berdasarkan UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, diatur bahwa KPK adalah lembaga dalam rumpun eksekutif sehingga seluruh pegawai KPK adalah ASN.

Pasal 24 berbunyi ayat (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 69B ayat (1) berbunyi Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak UU berlaku dapat diangkat sebagai Pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya diberitakan ada 12 orang pegawai yang mengundurkan diri terkait dengan penerapan UU KPK.

"Tidak kaitannya dengan pimpinan baru, dari dulu kita bersatu kok. Siapa yang mengatakan berpisah? Tidak ada kok," ungkap Firli.

Firli juga membantah ia punya relasi tidak baik dengan para pegawai.

"Yang membeku cairkan siapa? Anda yang beku? Saya nggak pernah beku, Kalau kita tidak memiliki integritas, kita tidak akan lulus tes, OK," jawab Firli dengan suara meninggi saat ditanya dengan relasinya di KPK


Baca juga: Ketua Dewas KPK: Kami tidak akan campuri teknis perkara
Baca juga: Anggota Dewas dan pimpinan KPK tanda tangani pakta integritas

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019