"Selain memori jabatan juga diserahkan iPad baru, ini adalah versi dari memori jabatan tadi kita buat digital kemudian iPadnya juga sekaligus untuk kerja. Artinya memang ke depan sudah waktunya semua data itu betul betul menggunakan data yang elektronik," kata Agus.
Hal tersebut dikatakannya saat sambutannya dalam acara "Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut" di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
"Oleh karena itu, kewajiban kita kemudian lebih mengefisiensikan penggunaan data di KPK dan juga mengintegrasikan dengan teman-teman di lain lembaga," lanjut Agus.
Ia juga menyampaikan pesan kepada Firli bahwa pada masa kepemimpinannya sudah banyak membangun aplikasi di internal KPK, salah satunya soal digitalisasi surat perintah penyadapan.
"Yang sering jadi perdebatan sprindap, sejak Pak Firly di sini (sebagai Deputi Penindakan) sudah tidak menggunakan "hard copy". Ini karena sprindap perlu persetujuan dewas tinggal diakomodasi saja. Nanti persetujuannya bisa dari mana pun bisa dari rumah jadi kalau kami pas bertugas di luar kota itu sprindap bisa kami "approve" tanpa kemudian harus datang ke kantor," tuturnya.
Dalam sambutannya, ia juga merasa masih mempunyai "utang" kepada Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Badaruddin yang juga hadir dalam acara tersebut.
"Saya merasa sangat masih berhutang kepada Pak Badar sebagai Kepala PPATK masih banyak tugas dari Pak Badar yang kami belum sanggup menyelesaikan dengan baik. Oleh karena itu, data yang sedemikian banyaknya yang diberikan PPATK kepada kita itu harus mulai kita selesaikan dengan cepat," tuturnya.
Baca juga: Agus Rahardjo: UU KPK baru jangan dilihat pesimistis
Baca juga: Firli Bahuri singgung status ASN dan gaji pegawai KPK
Baca juga: Tumpak minta dukungan agar tugas Dewas KPK terlaksana baik
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019