• Beranda
  • Berita
  • Firli Bahuri singgung status ASN dan gaji pegawai KPK

Firli Bahuri singgung status ASN dan gaji pegawai KPK

20 Desember 2019 20:34 WIB
Firli Bahuri singgung status ASN dan gaji pegawai KPK
lima orang komisioner KPK 2019-2023 yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango usai pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (20/12/2019). ANTARA/Desca Lidya Natalia/aa.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyinggung soal status pegawai KPK yang menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan juga gaji pegawai KPK.

"Amanat undang-undang dikatakan bahwa pegawai KPK alih status menjadi pegawai ASN. Untuk itu, harus ada juga instrumen yang mengatur tentang peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN . Hal itu tak perlu diragukan, tinggal nanti bagaimana aturan tentang alih status bukan pengangkatan," ucap Firli.

Hal tersebut dikatakannya saat sambutannya dalam acara "Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut" di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat.

Selain itu, dia juga menyinggung soal pengangkatan ASN yang maksimal berusia 35 tahun dalam UU ASN.

Baca juga: Ketua KPK: Pengunduran diri pegawai tidak terkait status ASN

Baca juga: Soal pengungkapan kasus teror pegawai, Ketua KPK: Tanya Kapolri

Baca juga: Agus Rahardjo: UU KPK baru jangan dilihat pesimistis


"Karena dalam UU ASN dikatakan yang diangkat pegawai negeri atau pegawai ASN maksimum berumur 35 tahun, bagi rekan-rekan yang berumur 36 tahun ke atas ada keraguan karena ini sifatnya peralihan status dari pegawai KPK mejadi pagawai ASN," kata Firli.

Selain soal status pegawai KPK, dia juga menyoroti soal gaji pegawai KPK yang akan diterima pada saat berubah status menjadi ASN.

"Saya pernah di Deputi Penindakan KPK kurang lebih 1 tahun 2 bulan 14 hari, pendapatan pegawai KPK memang tinggi. Walaupun saya di Deputi Penindakan, saya bekerja bagaimana memperjuangkan kesejahteraan anggota," kata Firli.

Ia menyatakan bahwa saat itu terdapat peraturan komisi yang menyebut bahwa pegawai KPK meskipun bukan ASN mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14.

"Saya tahu betul tentang gaji 13 dan 14 itu kita buat peraturan komisi KPK sehingga dapat gaji 13 dan gaji 14. Sesungguhnya kalau sesuai dengan peraturan presiden, tidak masuk dalam situ, artinya apa ini juga bukti bahwa pemerintahan sangat dan peduli dengan pegawai KPK," ujar Firli.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri: Tugas KPK tetap sama

Dalam sambutannya, dia juga menyatakan bahwa pimpinan KPK telah berganti namun semangat untuk memberantas korupsi tidak akan pernah berakhir.

"Pimpinan KPK boleh saja berganti tetapi semangat kita untuk memberantas korupsi tidak akan pernah berakhir sampai kapan pun. Mari kita bersama-sama membersihkan negara kita dari praktik-praktik korupsi," katanya.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019