• Beranda
  • Berita
  • Atasi persoalan Jiwasraya, Komisi XI DPR sarankan 2 langkah strategis

Atasi persoalan Jiwasraya, Komisi XI DPR sarankan 2 langkah strategis

21 Desember 2019 23:29 WIB
Atasi persoalan Jiwasraya, Komisi XI DPR sarankan 2 langkah strategis
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) didampingi Kapuspenkum Mukri (kiri) memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019). Jaksa Agung menyebutkan potensi kerugian negara dari kasus tersebut hingga Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp13,7 triliun dan hingga saat ini Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap 89 orang sebagai saksi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.

Semua pihak yang menyebabkan skandal Jiwasraya terjadi harus diperiksa

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menilai setidaknya dua langkah penting yang perlu dilakukan dalam mengatasi persoalan Jiwasraya, badan usaha milik negara (BUMN) bidang asuransi jiwa yang mengalami defisit Rp32 triliun sehingga membuat perusahaan gagal bayar klaim nasabah.

"Pertama, pemeriksaan secara hukum terhadap pihak-pihak yang menyebabkan masalah di Jiwasraya," ujar Fathan Subchi dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan kasus Jiwasraya yang telah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Juni silam, kini sudah diserahkan kepada penyidik di Gedung Bundar atau Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung. Terdapat 89 orang saksi diperiksa.

Ia mengingatkan semua pihak yang menyebabkan skandal Jiwasraya terjadi harus diperiksa.

"Yang dimintai tanggung jawab bukan hanya direksi dan komisaris lama, tapi juga para pemain di pasar modal yang terlibat, dan siapa pejabat Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi pada waktu itu," katanya.

Baca juga: Mantan Dirut Jiwasraya bantah melarikan diri ke luar negeri
Baca juga: Kementerian paparkan langkah-langkah penyelamatan Asuransi Jiwasraya


Langkah kedua, kata Fathan, yakni jalan keluar untuk memberi perlindungan kepada para pemegang polis.

Ia mengemukakan, selain gagal melaksanakan kewajibannya yang membuat para pemegang polis dirugikan, negara juga dirugikan dengan perkiraan awal sebesar Rp13,70 triliun.

Fathan menilai, skema penyelamatan yang dilakukan Kementerian BUMN sebenarnya sudah sangat positif. Selain menarik investor untuk anak usaha Jiwasraya yakni Jiwasraya Putra, Kementerian BUMN akan mempercepat holding asuransi BUMN yang diharapkan rampung pada semester satu 2020.

Di sisi lain, ia berharap pemerintah segera menentukan perusahaan mana yang akan ditunjuk sebagai holding asuransi BUMN.

Ia menilai, perusahaan keuangan yang memiliki basis nasabah mirip seperti Jiwasraya cocok menjadi holding asuransi, misalnya Taspen.

"Nasabah Jiwasraya itu banyak ASN (aparatur sipil negara). Taspen sebagai asuransi pensiunan juga nasabahnya ASN. Apabila Taspen menjadi holding asuransi maka bisa menyelamatkan nasabah ritel Jiwasraya dengan mengambil alih portofolionya," jelasnya.

Namun, lanjut dia, khusus nasabah saving plan harus dilakukan restrukturisasi dengan skema yang berbeda.

Baca juga: Kejagung bentuk tim tangani kasus PT Asuransi Jiwasraya
Baca juga: Presiden Jokowi: Masalah Jiwasraya sudah lebih dari 10 tahun

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Apep Suhendar
Copyright © ANTARA 2019