• Beranda
  • Berita
  • Kementerian paparkan langkah-langkah penyelamatan Asuransi Jiwasraya

Kementerian paparkan langkah-langkah penyelamatan Asuransi Jiwasraya

20 Desember 2019 01:09 WIB
Kementerian paparkan langkah-langkah penyelamatan Asuransi Jiwasraya
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga. ANTARA/Aji Cakti
Kementerian BUMN memaparkan langkah-langkah untuk menyelamatkan Jiwasraya dalam rangka untuk mengungkapkan duduk perkara sesungguhnya dalam kasus di perusahaan asuransi pelat merah tersebut sekaligus menuntaskan pembayaran kepada nasabahnya.

Langkah pertama, kata Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Kamis (19/12), apakah ini ada masalah hukum atau tidak? Kementerian BUMN sudah mendorong kasus Jiwasraya ke kejaksaan, kemudian ditambah lagi rekan-rekan Kementerian Keuangan telah mendesak kejaksaan untuk mengambil tindakan, lalu OJK juga mendesak untuk segera diambil tindakan terhadap direksi Jiwasraya yang lama.

Arya mengatakan bahwa upaya membawa kasus Jiwasraya ke ranah hukum ini agar ada pemilahan hukum terlebih dahulu sehingga publik tahu apa sebenarnya kasus yang terjadi di Jiwasraya. Kalau proses hukum berhasil, akan terbukalah kasus Jiwasraya yang sesungguhnya dari sisi hukum dan kesalahan hukum yang terjadi.

Baca juga: Penyidikan kasus dugaan korupsi Jiwasraya maksimal tiga bulan

Baca juga: Belum ada tersangka kasus Jiwasraya, Kejagung belum ajukan pencekalan


Langkah kedua adalah bagaimana kita menyelesaikan supaya Jiwasraya dapat membayar kepada nasabahnya. Pertama, dengan terbentuknya Jiwasraya Putra yang terdiri atas berbagai pemilik sahamnya, yakni BUMN-BUMN, sehingga hal ini bisa menghasilkan dana sekitar Rp9,5 triliun yang bisa untuk menopang nantinya pembayaran-pembayaran Jiwasraya.

Menurut Arya, anak perusahaan Jiwasraya, Jiwasraya Putra, dalam kondisi cukup bagus dan bersih serta tidak ada kaitannya dengan utang-utang yang terdapat di perusahaan induknya.

Ia berharap pada triwulan pertama atau kedua masalah investor yang akan masuk ke Jiwasraya Putra bisa didapat dari lima investor yang telah didekati.

"Langkah penyelesaian berikutnya adalah melakukan holdingisasi asuransi sehingga diharapkan dengan adanya holdingisasi tersebut bisa membantu mendapatkan dukungan anggaran yang besar sehingga itu pun bisa dipakai untuk nantinya dipakai untuk melakukan pembayaran terhadap nasabah Jiwasraya," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN tersebut.

Rencana holdingisasi asuransi tersebut diharapkan kuartal pertama atau kedua juga telah selesai. Rencana holdingisasi ini juga bisa lebih cepat dari rencana-rencana lainnya.

"Langkah berikutnya adalah melakukan restrukturisasi utang-utang besar. Kenapa seperti itu? karena tujuannya adalah utang-utang yang besar ini bisa di-split waktunya agar lebih panjang," kata Arya.

Baca juga: Jaksa Agung nyatakan Jiwasraya diduga langgar prinsip kehati-hatian

Baca juga: Kejagung ambil alih kasus Jiwasraya, Kementerian BUMN disarankan tegas

Baca juga: Kejagung bentuk tim tangani kasus PT Asuransi Jiwasraya


Selain itu, langkah berikutnya akan ada skema yang dibangun oleh rekan-rekan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Dalam hal ini skemanya masih dicari agar nasabah-nasabah Jiwasraya dari pensiunan bisa dibayarkan terlebih dahulu.

"Dengan demikian kepada para nasabah Jiwasraya, khususnya para pensiunan tidak perlu khawatir bahwa akan ada solusi yang cepat diberikan oleh Kementerian BUMN," kata Arya.

Menteri BUMN Erick Thohir dan Kementerian BUMN telah diminta oleh Presiden RI Joko Widodo untuk menyelesaikan penyelamatan Jiwasraya secepatnya. Program penyelamatan asuransi pelat merah ini juga masuk ke dalam prioritas kebijakan Erick Thohir.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019