"Barang bukti yang diamankan satu pucuk senjata api rakit jenis revolver," ujar
Kasubdit 1 Direktorat Reserse Nakorba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Fanani di Jakarta, Minggu.
Taufik Rahman digerebek dalam pengembangan kasus di rumah kontrak bedengan, samping Jakarta Garden City Boulevard Cakung.
"Tersangka Taufik Rahman melakukan perlawanan terhadap petugas, dengan cara merebut senjata api petugas," ujar Ahmad.
Taufik kemudian mendapatkan tindakan tegas terukur dari pihak Kepolisian atas perbuatannya dan sempat dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Namun tim dokter RS Polri Kramat Jati menyatakan tersangka Taufik Rahman meninggal dunia.
Baca juga: Polisi tembak mati seorang pengedar narkoba
Baca juga: Pengedar narkoba yang ditembak mati sempat rebut senpi petugas
Selain Taufik, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap sejumlah tersangka lainnya, yakni AS (24), MRM (30), DA (36), YR alias Black (36), YSB dan AB yang merupakan narapidana Lapas Banceuy, J (27) serta YC dan H yang merupakan narapidana asal Lapas Garut.
Mereka ditangkap di berbagai kawasan, yaitu di Kemayoran Jakarta pusat, Kota Bandung, Lapas Banceu dan Lapas Garut.
Barang bukti narkoba yang diamankan diantaranya 110,3 gram ineks dalam bentuk pecahan, "hello kitty" dan tulang, sabu seberat 3,284 gram dan 10 kilogram ganja kering.
Penangkapan dilakukan dalam rentang waktu 15-20 Desember 2019.
"Terhadap tersangka dan barang bukti di amankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," kata Ahmad.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019