Patok dari Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Riau itu sebagai tanda bahwa di lokasi tersebut sebagai kawasan hutan.
Dalam sedih bercampur amarah, mereka bertanya kepada pemda, kenapa lahan yang dikuasai selama puluhan tahun lalu itu diambil oleh negara. Padahal mereka sudah memiliki surat tanah berupa sertifikat hak milik, alas hak dan surat tebas.
Petugas menegaskan bahwa patok yang terbuat dari semen itu sebagai batas-batas kawasan hutan lindung, yang tidak boleh diperjualbelikan, termasuk diolah.
Antara memperoleh peta penetapan hutan tersebut, dan juga surat tanah yang kini masuk dalam kawasan hutan lindung.
Ratusan patok hutan lindung pada lima kecamatan di Bintan itu tidak hanya masuk ke dalam perkebunanan warga, melainkan juga sekolah, jalan raya, perumahan, dan rumah warga.
Baca juga: SMPN 24 Teluk Sebong Bintan masuk kawasan hutan lindung
Baca juga: Ampera laporkan penetapan hutan lindung Bintan ke Presiden
Lebih uniknya lagi, lahan di atas satu unit rumah sederhana memiliki dua status lahan yakni bagian belakang rumah masuk kawasan hutan dan bagian depan masuk kawasan pemukiman.
Kondisi itu, membuat warga melakukan protes salah satunya di Kantor Kecamatan Teluk Sebong. Dari pertemuan itu, lahirlah pertemuan lainnya, yang difasilitasi Pemkab Bintan. Namun pertemuan, yang dianggap sebagai ajang sosialisasi terhadap Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 76/2015.
Dalam pertemuan itu, warga yang merupakan pemilik lahan berharap lahan mereka dikembalikan negara. Namun, pemerintah daerah tidak mampu menjawabnya.
"Kami mempertanyakan bagaimana sebenarnya proses penetapan hutan lindung ini. Ini tidak ditemukan jawaban," kata Iman Ali, salah seorang warga Bintan.
Kekecewaan ratusan orang pemilik lahan
yang mengusai lahan ribuan hektare lahan di Bintan menyatu. Mereka ingin berjuang agar hak mereka atas tanah yang dikuasai sejak puluhan tahun lalu dikembalikan.
Adalah Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA), sebuah organisasi tempat bernaung para korban, yang ingin memperjuangkan hak-hak mereka. AMPERA dipimpin oleh Iman Ali, yang juga Panglima Hulubalang Muda Lembaga Adat Melayu Bintan.
Organisasi ini menerima ratusan pengaduan dari warga, pemilik lahan. Banyak informasi yang mengejutkan diterima AMPERA, mulai dari pemilik lahan yang telah membayar pajak atas tanah yang dikuasai sejak sekitar setengah abad yang lalu hingga perumahan yang dibangun pengusaha terpaksa gulung tikar karena masuk dalam kawasan hutan lindung.
"Bayangkan saja, ada pemilik lahan membayar pajak sejak masih menggunakan mata uang dolar, ada buktinya. Kini lahan itu masuk kawasan hutan lindung," ujarnya.
Baca juga: Areal hutan seluas 730 hektare di Bintan diputihkan
Baca juga: Diserahkan ke Kejati Kepri, hasil penyelidikan kerusakan hutan Bintan
Di Desa Ekang Anculai, Kecamatan Teluk Sebong, pengusaha di sektor pariwisata juga terpaksa gigit jari lantaran lokasi usahanya mendadak menjadi kawasan hutan lindung. Sementara perlakuan berbeda terhadap pengusaha pariwisata lainnya, dalam sehari kepengurusan perubahan status hutan lindung, langsung dikabulkan.
"Ada banyak perusahaan yang menguasai lahan ribuan hektare tidak masuk dalam kawasan hutan lindung," katanya.
Belum lagi persoalan SMPN 24, Kempung Kota Baru, Desa Ekang Anculai, yang juga masuk dalam kawasan hutan lindung.
"Sejumlah proyek pembangunan jalan yang menggunakan anggaran daerah dan pusat juga masuk dalam kawasan hutan lindung," katanya.
Sekretaris AMPERA, Ihsan, menduga lahan yang cukup luas, yang dikuasai pejabat yang tinggal di Bintan, seperti di Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan tidak masuk dalam kawasan hutan lindung.
Tanah Merah ditetapkan sebagai kawasan pemukiman warga, padahal jumlah warga yang tinggal di kawasan itu dapat dihitung dengan jari.
"Desa Ekang Anculai cukup padat penduduk, hampir seluruhnya masuk kawasan hutan lindung. Buat apa ada desa kalau yang diurus itu sebagian besar hutan lindung," ujarnya.
Pengurus AMPERA melaporkan eksekusi dari penetapan kawasan hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang diduga tidak dilakukan secara prosedural dan profesional kepada Presiden RI Joko Widodo.
Persoalan itu menjadi atensi presiden, kata Iman Ali.
Selain melaporkan hal itu kepada Presiden, Iman juga melaporkan permasalahan itu kepada 11 lembaga lainnya antara lain, Komisi Pemberantasan Korupsi, Mabes Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mensesneg, Komnas HAM, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Penetapan hutan lindung di Bintan tahun 2015, baru diketahui masyarakat sekitar dua bulan lalu saat dieksekusi oleh petugas. Polemik pun terjadi lantaran banyak keganjilan yang terjadi, yang mengindikasikan penetapan kawasan hutan lindung tidak dilakukan secara prosedural dan profesional.
Baca juga: Warga Bintan desak tinjau kembali kawasan hutan
Baca juga: Lahan bersertifikat dimasukkan kawasan hutan, warga Bintan protes
Hadiah Presiden
Lahan sekitar 400 hektare di Desa Ekang Anculai, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang merupakan pemberian Presiden RI kedua kepada para transmigran mendadak berubah status menjadi hutan lindung. Padahal lahan itu, dianggap mereka sebagai hadiah Presiden.
Salah seorang transmigran tahun 1970-an, Suryono Slamet, di Desa Ekang Anculai, mengatakan penetapan hutan lindung berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 76/2015 telah melanggar konstitusi.
"Rakyat dirugikan akibat kebijakan sepihak tersebut. Hajat hidup rakyat diusik. Ini kerjaan oknum penguasa di daerah dan pusat, yang merusak nama baik negara," kata Suryono, yang sejak tahun 1978-2002 menjabat sebagai kepala desa.
Pria berusia 65 tahun itu juga merasa aneh, lahan pemberian Presiden RI kedua, Soeharto kepada para transmigran dengan tujuan untuk ketahanan pangan di Bintan tiba-tiba beberapa bulan lalu berubah status menjadi hutan lindung. Bahkan sampai sekarang dasar penetapan hutan lindung itu belum diketahui.
Sekitar 200 orang transmigran memperoleh lahan 420 hektare dari 820 hektare lahan yang sebelum dikelola oleh perusahaan asal China. Pemerintah tidak memberikan ijin terhadap perusahaan tersebut, dan menyerahkan lahan seluas 420 hektare kepada pemerintah untuk dikelola sebagai lahan pertanian.
Lahan itu pun digarap sampai sekarang sekarang untuk pertanian dan perkebunan. Rata-rata warga transmigran menguasai lahan 1-2 hektare, beserta tempat tinggal mereka.
Suryono sendiri mendapatkan lahan tersebut. Lahan untuk rumah dan pekarangan rumahnya seluas 2000 meter persegi, telah bersertifikat sejak tahun1991. Sementara lahan untuk perkebunan memiliki surat alashak.
Selama mengusai lahan itu, ia dan warga lainnya membayar pajak.
Selama lebih dari 30 tahun mengelola lahan itu, baru kali ini Suryono dan ratusan kepala keluarga lainnya dihadapkan dengan permasalahan yang rumit. Warga merasa hak mereka sebagai warga negara telah dirampas oleh oknum penguasa.
"Ini negara mau dikelola seperti apa? Saya sakit hati sekali, karena puluhan tahun menggarap lahan, namun tiba-tiba dijadikan sebagai kawasan hutan lindung," ucapnya.
Suryono mengatakan permasalahan ini harus diketahui Presiden RI. Ia meyakini Presiden Joko Widodo tidak mengetahui permasalahan.
Jika presiden mengetahuinya, ia berharap hak rakyat atas tanah yang dikuasai dikembali. Ia juga berharap oknum-oknum di pemerintahan yang diduga mendapat keuntungan dari penetapan kawasan hutan ini, dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Warga Bintan resah DLHK patok lahan mereka
Baca juga: Koramil 07/0315 Turut Shalat Istisqa Di Tambelan
Usulan Pemkab Bintan
Polemik penetapan hutan lindung belakangan heboh. Berbagai sumber Antara membeberkan isu tersebut menguras energi Bupati Bintan periode 2015-2020, Apri Sujadi. Hal itu kemungkinan disebabkan Apri mencalonkan diri kembali pada Pilkada Bintan.
Dalam beberapa pekan terakhir, Apri pun berupaya mengklarifikasi permasalahan itu.
"Bahkan Pak Apri sekarang blusukan di kantor desa, melakukan pertemuan dengan warga, dan memberikan bantuan," kata salah seorang sumber Antara.
Klarifikasi Bupati Bintan Apri Sujadi terhadap permasalahan itu terkesan menutupi berbagai hal yang menyangkut kebijakan pemerintah, bahkan tidak menyentuh pokok permasalahan.
Ia juga tidak memberikan solusi yang dapat meredakan emosi pemilik lahan, kecuali menyesalkan kebijakan penetapan hutan itu tidak disosialisasikan.
"Semestinya disosialisasi agar masyarakat tidak dirugikan," ucapnya.
Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri, Ruwa angkat bicara soal penetapan kawasan hutan di Bintan.
Ia mengatakan, para pihak yang merasa keberatan atas penetapan kawasan hutan itu dapat mengajukan surat keberatan kepada Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) di Bintan.
"Bawa surat-surat tanah, dan ajukan keberatan kepada BPKH. Nanti akan diproses," ujarnya.
Ruwa mendapatkan informasi terkait lahan transmigran bersertifikat tersebut.
Ia mengatakan penetapan kawasan hutan lindung tersebut sudah melalui proses, dimulai dari usulan dari Bupati Bintan. Usulan penetapan kawasan hutan yang masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Bintan diusulkan kepada Kementerian Kehutanan sejak tahun 2010.
Berdasarkan catatan Antara, Bupati Bintan periode 2005-2010 dan 2010-2015 adalah Ansar Ahmad yang juga Ketua DPW Partai Golkar Kepri kini menjabat sebagai anggota DPR RI.
Usulan itu kemudian ditelaah oleh tim padu serasi yang dibentuk Kementerian Kehutanan. Hasil telaah tim padu serasi itu yang melahirkan Keputusan Menteri Nomor 76/2015.
"Jadi penetapan kawasan hutan oleh pihak Kementerian Kehutanan itu bukan asal-asalan, melainkan berdasarkan usulan dari Pemkab Bintan sejak tahun 2010," ujarnya.
Terkait polemik penetapan kawasan hutan itu, yang menyebabkan ratusan pemilik lahan merasa dirugikan, Ruwa enggan menanggapinya.
Ia menyarankan para pemilik lahan untuk mengajukan surat keberatan kepada BPKH pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ia mengatakan beberapa waktu lalu, Pemkab Bintan mengajukan 33 ribu hektare lahan di kawasan hutan di daerah tersebut diputihkan, namun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyetujui 890 hektare, dan setelah diajukan ke Kementerian Perekonomian dipotong menjadi 730 hektare.
"Kami tidak mengetahui persis alasan pemotongan luas lahan yang diputihkan tersebut," ujarnya.
Ruwa mengakui pemasangan patok lahan hutan di Bintan mengejutkan warga. Namun, pihaknya tidak dapat mengambil kebijakan terhadap protes yang disampaikan warga.
Hal itu disebabkan kewenangan untuk mengambil kebijakan pemutihan lahan di kawasan hutan bukan kewenangan KLHK maupun Kementerian PUPR, melainkan Kementerian Perekonomian.
Terkait pembangunan jalan di kawasan hutan di Desa Ekang Anculai, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Bintan, Saleh Umar, mengatakan, proyek pembangunan jalan yang dilaksanakan Badan Pengusahaan FTZ Bintan sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
"Pembangunan jalan itu 'kan harus sesuai dengan tata ruang. Tetapi nanti kami akan mempelajarinya," katanya.
Saleh enggan menanggapi persoalan polemik penetapan kawasan hutan di Bintan. "Saya masih rapat, nanti saya pelajari dulu," ucapnya.*
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019