Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat masih memburu buron dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus judi batu goncang di kawasan kuliner Mall Season City.
"Dua DPO yang diburu berinisial AM yang berperan sebagai pemilik tempat Foodcourt. Kemudian untuk IL berperan sebagai pendana dari aksi perjudian tersebut," ujar Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Dimitri Mahendra di Jakarta, Senin.
Polisi juga akan meminta keterangan dari pihak pengelola sebagai saksi atas kasus perjudian.
Hal itu lantaran pihaknya telah berkomitmen tidak menoleransi kegiatan perjudian di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.
"Ini komitmen kami dalam memberantas perjudian dan aksi kejahatan lainnya di wilayah Polres Metro Jakarta Barat," tutur dia.
Baca juga: Puluhan pejudi batu goncang di Mall Season City diringkus
Baca juga: Modus judi batu goncang berkedok kumpul bernyanyi di mall
Polres Metro Jakarta Barat meringkus 28 pelaku judi batu goncang di kawasan Food Garden Mall Season City.
Mereka terdiri atas 17 pemain dan 11 bandar. Adapun yang ditahan diantaranya berinisial DN (Penyelenggara), SH (penyedia sarana dan prasarana), SI (bagian hadiah), YY (sebagai pencatat kupon), DA (pencatat kupon), DI (penjual kupon), HI (penghitung voucher), RW (penjual kupon), LT (penyanyi), SX (penyanyi) dan SO (pemain keyboard).
Kemudian pejudi diantaranya ES, HO, RN, BG, YO, ALS, AX, HN, SI, JL, PNF, TMK, TB, IST, HY, WT, DL, TNL dan SI. Mereka diringkus dan dimintai keterangan pada Kamis (19/12) malam.
Dimitri menyebut sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp10.500.000, kupon undian, tabung pengocok undian, batu nomor undian, hadiah hiburan hingga perhiasan emas dua gram.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana dan atau Pasal 5 (1) Jo Pasal 2 (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 10 tahun.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019