Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Teuku Arsya di Jakarta, Senin, mengatakan mereka terdiri atas 17 pemain dan 11 bandar.
"Semua pemain kami tahan saat kami lakukan penangkapan, karena perjudian ini sangat meresahkan, dilakukan di 'foodcourt' Mall Season City," ujar Arsya di Jakarta, Senin.
Perjudian tersebut cukup unik karena menggabungkan antara perjudian dan nyanyian lagu seperti permainan Kim Pariaman asal Sumatera Barat.
Adapun yang ditahan diantaranya berinisial DN (Penyelenggara), SH (penyedia sarana dan prasarana), SI (bagian hadiah), YY (sebagai pencatat kupon), DA (pencatat kupon), DI (penjual kupon), HI (penghitung voucher), RW (penjual kupon), LT (penyanyi), SX (penyanyi) dan SO (pemain keyboard).
Kemudian pejudi diantaranya ES, HO, RN, BG, YO, ALS, AX, HN, SI, JL, PNF, TMK, TB, I S T, HY, WT, DL, TNL dan SI. Mereka diringkus dan dimintai keterangan pada Kamis (19/12) malam.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra mengatakan, sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp10.500.000, kupon undian, tabung pengocok undian, batu nomor undian, hadiah hiburan hingga perhiasan emas dua gram.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana dan atau Pasal 5 (1) Jo Pasal 2 (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 10 tahun.
Baca juga: DKI perkuat tim wilayah apartemen terkait temuan Kasino Robinson
Baca juga: Judi domino di Tambora, polisi ringkus empat tersangka
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019