Radio tersebut bernama Lembaga Penyiaran Publik Lokal berlokasi di Subulussalam.
"Radio milik pemerintah yang kami tutup ini karena lalai dalam membayar pajak, padahal pajaknya 'kan tidak mahal, ini ironis," kata Ketua KPI Aceh Muhammad Hamzah di Meulaboh, Senin.
Menurut dia, setiap frekuensi radio yang menjalankan aktivitas di Aceh maupun di berbagai daerah di Tanah Air, wajib membayar pajak sesuai dengan aturan dan pembagian wilayah.
Baca juga: KPI Aceh minta ada sanksi untuk CNN Indonesia soal pramugari berhijab
Baca juga: KPA-KPI Tidak Berbenturan Dengan Dinas Syariat Islam
Baca juga: MK bantah keluarkan surat untuk KPI Aceh
Selain di Subulussalam, KPI Aceh juga menghentikan operasional sebuah radio di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara karena tidak melanjutkan perpanjangan izin penyelenggara penyiaran.
Sementara itu, di Kabupaten Aceh Barat Daya, tiga radio komunitas di daerah itu juga terpaksa ditutup karena tidak membayar pajak sebesar Rp139 ribu per tahun.
Radio milik pemerintah dan radio komunitas yang sudah ditutup tersebut, kata Muhammad Hamzah, karena melanggar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Saat ini, kata dia, jumlah radio yang berada di seluruh Provinsi Aceh sebanyak 95 radio dengan jumlah radio komunitas sebanyak delapan radio.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019