Sebanyak 144 dari total 334 warga binaan beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur memperoleh remisi khusus Natal 2019 atau terbanyak dibanding lapas lain di wilayah Jakarta.
"Lapas Klas 1 Cipinang ini menjadi penerima remisi Natal terbanyak dibandingkan tujuh lapas lainnya di Jakarta," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jakarta Andika Dwi Prasetya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: 464 narapidana di DKI Jakarta dapat remisi
Baca juga: 464 narapidana di DKI Jakarta dapat remisi
Pernyataan itu disampaikan Andika dalam pidato sambutan acara Perayaan Natal dan Tahun Baru di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Andika mengatakan total remisi khusus Natal yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia kali ini berjumlah 478 penerima yang beragama Kristen dari total 18.203 narapidana dan tahanan di delapan lapas DKI Jakarta.
Lapas tersebut di antaranya Lapas Klas II Salemba, Lapas Klas IIA Narkotika Jakarta, Lapas Perempuan Klas IIA Jakarta Timur, Lapas Klas IIa Khusus Anak, Rutan Klas I Jakarta Pusat, Rutan Klas I Cipinang dan Rutan Klas II-B Pondok Bambu.
Lapas tersebut di antaranya Lapas Klas II Salemba, Lapas Klas IIA Narkotika Jakarta, Lapas Perempuan Klas IIA Jakarta Timur, Lapas Klas IIa Khusus Anak, Rutan Klas I Jakarta Pusat, Rutan Klas I Cipinang dan Rutan Klas II-B Pondok Bambu.
"Dari total 18.203 narapidana dan tahanan itu sebanyak 977 di antaranya beragama Kristen," ujar Andika.
Baca juga: 838 narapidana Lapas Narkotika Cipinang dapat usulan remisi
Baca juga: 838 narapidana Lapas Narkotika Cipinang dapat usulan remisi
Pemberian remisi khusus Natal kepada 478 warga binaan didasari atas perilaku para penerima dengan dua persyaratan khusus.
Para narapidana menerima remisi khusus I berupa percepatan masa bebas tahanan selama 1,5 bulan hingga 1 bulan 15 hari.
Baca juga: 774 tahanan Rutan Cipinang dapat remisi
Para narapidana menerima remisi khusus I berupa percepatan masa bebas tahanan selama 1,5 bulan hingga 1 bulan 15 hari.
Baca juga: 774 tahanan Rutan Cipinang dapat remisi
Persyaratan penerima remisi di antaranya telah menjalani enam bulan masa pidananya dan memiliki surat "justice colaborator" yang menyatakan warga binaan berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2019