"Seluruhnya yang mendapat remisi 27 orang," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan Satriyo Waluyo di Yogyakarta, Rabu.
Baca juga: 35 napi Rutan Surakarta menerima remisi Natal
Remisi yang diberikan kepada warga binaan tersebut, kata dia, seluruhnya berupa remisi khusus I dengan pengurangan masa hukuman rata-rata satu hingga tiga bulan. "Untuk remisi khusus II atau langsung bebas tidak ada," kata dia.
Satriyo menyebutkan sebanyak 27 warga binaan yang memperoleh remisi terdiri atas 25 orang yang terjerat kasus pidana umum dan dua orang kasus pidana khusus.
Baca juga: Seorang narapidana Rutan Bantul peroleh remisi khusus Natal
Seluruh warga binaan yang dinyatakan mendapat remisi Natal tersebut, menurut dia, telah memenuhi seluruh persyaratan mendasar, di antaranya telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan kurungan, berkelakuan baik, serta mengikuti seluruh program bimbingan yang diberikan petugas lapas.
Ketentuan itu, menurut Satriyo, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP PP 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Baca juga: Tiga napi RMS di Lapas Ambon dapat remisi Natal
Dengan pemberian remisi itu, ia berharap dapat memotivasi warga binaan lain untuk berkelakuan baik sesuai dengan ketentuan selama menjalani masa hukuman sehingga dalam kesempatan yang akan datang dapat diusulkan memperoleh remisi.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019