Desa bukan lagi menjadi objek pembangunan setelah ada Undang-Undang Desa karena undang-undang tersebut mengamanatkan desa supaya menjadi subjek pembangunan, kata Ketua Inovator 4.0 Budiman Sudjatmiko.Oleh karena menjadi subjek pembangunan, desa pun harus seperti subjek pembangunan yang lain seperti negara, BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta....
"Oleh karena menjadi subjek pembangunan, desa pun harus seperti subjek pembangunan yang lain seperti negara, BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta, Desa juga mempunyai badan usaha milik desa (BUMDes) atau badan usaha milik desa bersama yang dibangun antardesa," katanya kepada wartawan di sela kegiatan Village Investment Forum 2019 (Forum Investasi Desa 2019) yang digelar di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.
Dengan adanya forum investasi dan sinergi, kata dia, desa diharapkan bukan sekadar menjadi tempat orang menanam modal tetapi komunitas desa itu sendiri juga bisa menjadi investor, baik di desanya maupun desa atau wilayah lain.
Baca juga: Kemendagri minta BUMD merugi sebaiknya dibubarkan
Dalam hal ini, kata dia, forum tersebut mempertemukan para pelaku-pelaku ekonomi desa dan antardesa maupun desa dengan kota namun dengan porsi yang lebih sejajar.
"Dengan demikian, ini sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Pak Joko Widodo (Presiden Joko Widodo, red.) bahwa investasi, bahwa investasi segala macam juga harus melibatkan orang desa, pengusaha desa lokal, maupun badan usaha milik desa menjadi pelakunya. Nah, ini semacam forum yang mempertemukan antardesa, antara institusi-institusi desa yang terlibat dalam ekonomi," katanya.
Disinggung mengenai rencana pembentukan holding BUMDes, Budiman mengatakan hal itu harus sebuah upaya dari bawah karena badan usaha milik desa adalah karya orang-orang desa dengan adanya Undang-Undang Desa, sehingga pengembangan BUMDes, antar-BUMDes, dan holding harus sebuah kesepakatan yang diambil dari bawah (bottom up).
Menurut dia, bisa saja pemerintah yang menuntun pembentukan holding BUMDes tetapi yang menjadi subjeknya adalah desa dengan badan usaha milik desa.
"Saya kira di beberapa tempat sudah ada BUMDes Bersama, ada badan usaha milik antardesa, itu sebenarnya bentuk holding, hanya mungkin masih lokal, level antardesa saja atau antarkecamatan saja, tidak masalah. Itu sudah terjadi meskipun keanggotaannya atau kepesertaannya hanya lima BUMDes, 10 BUMDes, itu saya kira suatu proses yang alami, perkembangan dari bawah," katanya.
Baca juga: Desa didorong penuhi persyaratan sesuai UU, sebut Kemendagri
Budiman mengatakan sebagai Ketua Inovator 4.0, dia mengajak ratusan pegiat yang seluruhnya orang Indonesia untuk memberikan pendampingan atau pelatihan melalui kerja sama secara profesional untuk menjadikan BUMDes sebagai gerakan kewirausahaan sosial berbasis teknologi.
Menurut dia, hal itu disebabkan di era Revolusi Industri 4.0, Amerika Serikat mempunyai prinsip inovasi teknologi berbasis swasta atau perusahaan.
"Kalau China inovasi teknologi berbasis negara. Nah, Indonesia harus bisa mengimbangi, inovasi teknologi berbasis komunitas," katanya.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019