Sosialisasi yang dilaksanakan bekerja sama dengan Yayasan Al-Barokah di Dusun Tegalgondo, Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru itu menghadirkan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi, demikian keterangan tertulis DPP PPP yang diterima di Jakarta, Jumat.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi yang dikemas melalui perpaduan edukasi dengan kearifan lokal, yakni yasinan dan tahlilan itu Dewan Pengasuh Ponpes An-Nur Kalibaru Kiai Mohammad Arif dan Kiai Mohammad Tanzilul Furqon, Pengasuh Ponpes Darussalam KH Fauzin, sejumlah pengurus pesantren, para takmir masjid, dan para guru ngaji.
Dalam sambutannya, Baidowi menjelaskan bahwa UU Pesantren memberikan perlakuan yang sama antara pendidikan umum dengan pendidikan pesantren.
"Dari aspek pendanaan, pesantren juga dapat mengakses dana abadi pendidikan," kata Awiek, sapaan akrab Baidowi, di hadapan peserta.
Baca juga: Kemenag upayakan turunan UU Pesantren rampung pada 2020
Selain itu, lanjut Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu, status lulusan pesantren juga diakui negara. Ijazah ataupun syahadah yang diterbitkan pesantren menjadi legal.
Lulusan pesantren cukup memiliki kualifikasi keilmuan agama yang disahkan oleh majelis kiai tanpa harus mengikuti pendidikan umum untuk sekadar mendapatkan ijazah.
"Kalau dulu santri harus masuk sekolah formal agar bisa memiliki ijazah, sekarang tidak perlu lagi karena ijazah pesantren juga diakui negara," tegas Wakil Sekjen DPP PPP ini.
Kiai Mohammad Arif mengapresiasi kegiatan ini karena dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, khususnya kalangan pesantren.
"Kemasan acaranya bagus sehingga materi yang disampaikan mudah dicerna," ujar jebolan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu.
Ia berharap PPP terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga publik memahami UU Pesantren sekaligus mengetahui kiprah PPP dalam penyusunan legislasi di parlemen.
Baca juga: Sambut Hari Santri, pengamat puji UU Pesantren lindungi santri
Baca juga: Wamen Agama: Pesantren miliki tiga ciri khas pendidikan
Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019