• Beranda
  • Berita
  • Satgas Waspada Investasi apresiasi Polres Jakut tindak fintech ilegal

Satgas Waspada Investasi apresiasi Polres Jakut tindak fintech ilegal

27 Desember 2019 13:27 WIB
Satgas Waspada Investasi apresiasi Polres Jakut tindak fintech ilegal
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/hp).

kami selalu mendukung upaya penindakan hukum terhadap fintech peer-to-peer lending ilegal yang sudah banyak merugikan masyarakat

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Polres Jakarta Utara (Jakut) terhadap fintech peer-to-peer lending ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan tindakan penegakan hukum oleh Polres Metro Jakarta Utara terhadap PT Vega Data Indonesia dan PT Barracuda Fintech Indonesia menjadi berita baik di penghujung tahun 2019.

"Untuk itu, kami selalu mendukung upaya penindakan hukum terhadap fintech peer-to-peer lending ilegal yang sudah banyak merugikan masyarakat," ujar Tongam dalam keterangan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Satgas Investasi OJK prediksi penawaran investasi ilegal meningkat

Sebelumnya pada awal 2019 juga telah dilakukan pengungkapan kasus pornografi dan pengancaman asusila atau ancaman kekerasan serta menakut-nakuti melalui media elektronik yang dilakukan oleh kolektor PT Vcard Technology Indonesia (Vloan) terhadap nasabah mereka.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, PT Vega Data Indonesia dan PT Barracuda Fintech Indonesia beberapa kali mengubah nama aplikasi pinjaman online di bawah naungannya.

Di antaranya, sebanyak dua aplikasi sudah dideteksi dan diumumkan oleh Satgas Waspada Investasi yaitu aplikasi Dompet Kartu pada tanggal 7 September 2018 dan aplikasi Pinjam Beres pada 13 Februari 2019.

Baca juga: Polres Jakarta Utara ungkap perusahaan pinjaman ilegal

Satgas Waspada Investasi mengatakan saat ini banyak entitas layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau fintech peer-to-peer lending yang melakukan kegiatan melalui aplikasi yang disebar melalui pesan singkat, Appstore atau Playstore, bahkan juga sosial media yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Sejak 2018 hingga akhir 2019 Satgas Waspada Investasi telah menindak 1.898 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal.

Baca juga: Hati-hati, Satgas Waspada Investasi temukan lagi 125 fintech ilegal

 

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019