Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan memberikan fasilitas khusus bagi pengusaha eksportir yang patuh dalam menyampaikan devisa hasil ekspor (DHE) berupa percepatan restitusi pajak khususnya pajak pertambahan nilai (PPN).Untuk yang tidak patuh kita down grade profilnya dan akan diverifikasi mendalam dengan cara misalnya pemeriksaan fisik
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan data terkait DHE tersebut akan ditampung secara cepat dan tepat melalui Sistem informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS) yang akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2020 mendatang.
“Kita tahu untuk mendapatkan restitusi dipercepat harus memenuhi beberapa kriteria sehingga kita jadikan output Simodis ini sebagai salah satu referensi untuk memberikan pelayanan restitusi dipercepat,” katanya di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat.
Heru menuturkan eksportir patuh tersebut juga akan diprioritaskan untuk mendapatkan insentif lainnya seperti Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, kawasan berikat (KB), dan authorized economic operator (AEO).
Baca juga: BI segera terbitkan aturan rekening khusus devisa hasil ekspor
Sementara untuk para importir yang patuh menyampaikan devisa pembayaran impor (DPI), Heru menyebutkan akan mendapat insentif berupa importir jalur prioritas, mitra utama (MITA), dan Authorized Economic Operator (AEO).
Selain itu, Heru mengatakan pihaknya juga akan memberikan profil atau status yang lebih baik kepada para eksportir dan importir patuh, serta dari aspek layanan dan penjaluran akan diberikan proses clearance lebih cepat.
“Untuk yang tidak patuh kita down grade profilnya dan akan diverifikasi mendalam dengan cara misalnya pemeriksaan fisik,” ujarnya.
Baca juga: Kemenkop-Bea Cukai kerja sama permudah UKM tingkatkan ekspor
Di sisi lain, ia menyebutkan bagi eksportir dan importir yang tidak patuh maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan pelayanan maupun pemblokiran serta masuk dalam pengawasan melalui skema Joint Program antara DJBC dengan Direktorat Jenderal Pajak.
"Misal perusahaan ekspor tapi uangnya tidak bawa pulang maka akan kena sistem ini dan konsekuensinya dianggap tidak patuh lalu diberikan sanksi dan bisa dijadikan sebagai dasar untuk dilakukan verifikasi lebih mendalam bersama DJP melalui joint program,” jelasnya.
Sebagai informasi, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran lmpor (DPI) pada 29 November 2019 untuk mendukung implementasi SiMoDIS.
Baca juga: Pemerintah terus imbau eksportir konversi devisa hasil ekspor
PBI tersebut mencakup ketentuan penerimaan devisa hasil ekspor, penerimaan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam, dan penambahan pengaturan kewajiban pelaporan devisa pembayaran impor.
Pemerintah juga telah mengeluarkan PP No. 1/2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA yang mewajibkan pengusaha untuk menempatkan DHE SDA di sistem keuangan dalam negeri.
Baca juga: Sri Mulyani tegaskan sanksi pelanggar aturan devisa hasil ekspor
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019